AIA Syariah Kantongi Izin OJK, Siap Lepas Diri dari Induk Usaha

PT AIA Syariah Insurance resmi kantongi izin OJK. Seluruh layanan dan hak polis nasabah dipastikan tetap aman dan berjalan normal.

Diterbitkan 30 September 2026, 16:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Proses pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) PT AIA Financial (AIAF) memasuki babak baru. Anak perusahaan syariah yang baru didirikan, PT AIA Syariah Insurance (AIAS), resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 25 September 2026.

Izin operasional sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah berdiri sendiri ini tertuang dalam Surat Keputusan OJK No. KEP-87/D.05/2026.

Presiden Direktur AIA, Harsya Prasetyo, mengungkapkan bahwa langkah ini menjadi milestone penting dalam memperkuat penetrasi asuransi berbasis syariah di Indonesia.

"Perolehan izin usaha ini merupakan langkah penting dalam perjalanan AIA untuk membangun entitas yang secara khusus berfokus pada pengembangan bisnis asuransi jiwa berbasis Syariah. Melalui AIAS, kami ingin terus memenuhi kebutuhan perlindungan keluarga Indonesia modern dengan menghadirkan solusi berbasis Syariah yang didukung oleh inovasi, keunggulan layanan, dan penciptaan nilai yang berkelanjutan," ujar Harsya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Pasca-kantongi izin, langkah selanjutnya adalah pengalihan portofolio kepesertaan UUS AIAF ke AIAS. Proses ini mencakup pemindahan data pribadi nasabah hingga seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas yang pelaksanaannya masih menunggu persetujuan OJK.

Tak Ubah Hak dan Kewajiban Nasabah

Manajemen menegaskan proses transisi ini tidak akan mengubah hak dan kewajiban nasabah. Seluruh pemegang polis syariah dipastikan tetap memperoleh perlindungan penuh sesuai ketentuan polis yang berjalan.

Selama proses migrasi berlangsung, operasional dan layanan nasabah UUS AIAF tetap berjalan normal melalui kantor layanan, Contact Center, hingga aplikasi digital AIA+.

Nasabah juga masih dapat membeli produk proteksi syariah seperti AIA Nura Care, AIA Nura Protect, AIA Nura Journey, serta solusi Employee Benefits syariah untuk korporasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK
  • liputan6
    Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.
    Asuransi
  • AIA
  • Unit Usaha Syariah