OJK Tegaskan Independensi BEI, Fungsi Pengaturan dan Bisnis Harus Terpisah

OJK melakukan sosialisasi Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 mengenai pemegang saham bursa efek.

Diterbitkan 25 September 2026, 15:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya menjaga independensi pelaksanaan kegiatan bursa efek setelah demutualisasi. Dengan demikian, fungsi pengaturan, pengawasan dan pengembangan bisnis perlu dipisahkan.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawz dikutip dari Antara, Jumat, (25/9/2026).

"Harus ada pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan, kegiatan pengembangan bisnis, kemudian ada juga infrastruktur teknologi untuk adanya pemisahan dan pengaturan aliran data informasi antar fungsi tadi," ujar Hasan dikutip dari Antara.

Adapun OJK melakukan sosialisasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang pemegang saham bursa efek kepada jajaran komisaris dan direksi BEI, para pemegang saham, anggota bursa (AB) serta perwakilan asosiasi.

POJK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi landasan hukum dalam melakukan langkah-langkah demutualisasi, yang mana peraturan pelaksanaannnya saat ini disiapkan oleh BEI.

"Resminya kita karena sudah menerbitkan POJK 13 Tahun 2026 yang terkait dengan perubahan saham Bursa Efek, hari ini kami menuntaskan rangkaian penerbitan POJK itu dengan melakukan sosialisasi," kata dia.

Hasan menjelaskan, POJK Nomor 13 Tahun 2026 tidak hanya memuat peraturan-peraturan terkait Demutualisasi, namun juga menjelaskan tujuan dan manfaat dari perubahan tersebut, termasuk mendorong percepatan reformasi dan pengembangan kegiatan Bursa Efek.

Ia melanjutkan bahwa ketentuan-ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 tersebut masih harus diterjemahkan ke dalam peraturan pelaksanaan dan peraturan internal BEI.

Selain itu, lanjutnya, sejumlah ketentuan yang berlaku saat ini juga perlu disesuaikan, diantaranya aturan yang mengharuskan Anggota Bursa (AB) menjadi pemegang saham dan sebaliknya.

“Penyesuaian juga diperlukan terhadap ketentuan terkait saham anggota Bursa yang menjadi jaminan,” ujar Hasan.

Hasan mengungkapkan, BEI telah menyampaikan paparan awal mengenai tahapan yang akan dilakukan untuk menyiapkan proses demutualisasi.

 

Belum Menetapakn Target Waktu Khusus

Sementara itu, OJK tidak menetapkan target waktu khusus untuk pelaksanaan Demutualisasi, tetapi memiliki komitmen untuk menyegerakan proses tersebut.

"Nuansa kualitatif itu mungkin yang ada, spiritnya masing-masing pihak kami harapkan menyelaraskan dengan keinginan kuat dan komitmen untuk menyegerakan hal ini,” ujar Hasan.

OJK berharap seluruh persiapan dapat dilakukan dengan cepat sehingga demutualisasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melibatkan hak pemegang saham eksisting dalam pengambilan keputusan melalui RUPS Luar Biasa.