Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap investasi dana pensiun di luar negeri untuk menjaga ketahanan dana peserta. OJK membuka ruang investasi luar negeri karena dana pensiun membutuhkan alternatif investasi ketika pilihan di dalam negeri terbatas atau memberikan tingkat imbal hasil yang kurang optimal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan investasi menjadi salah satu perhatian utama OJK karena pengalaman masa lalu menunjukkan persoalan investasi dapat memengaruhi program dana pensiun.
"Pengawasan terhadap investasi menjadi perhatian karena pengalaman-pengalaman masa lalu masalah investasi itu menjadi isu dari program dana pensiun,” kata Ogi dalam Indonesia Pension Fund Summit di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Advertisement
Ogi mengatakan OJK memberikan panduan mengenai instrumen investasi yang dapat digunakan pengelola dana pensiun. Namun, masing-masing penyelenggara program pensiun tetap menetapkan kebijakan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ogi menjelaskan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) menetapkan kebijakan investasi berdasarkan peraturan dana pensiun. Sementara itu, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menetapkan kebijakan investasi berdasarkan pihak yang memiliki program pensiun.
"OJK memberikan guidance apakah itu di saham, reksa dana, atau di surat berharga dan sebagainya, aturan cukup memadai, tetapi yang menetapkan kebijakan investasi adalah masing-masing penyelenggara program pensiun,” ujar Ogi.
Untuk PT TASPEN dan PT ASABRI, Ogi mengatakan ketentuan investasi mengikuti aturan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). OJK kemudian memantau aktivitas investasi dana pensiun melalui sistem pengawasan yang dimilikinya.
Ogi mengatakan OJK menggunakan alat pemantauan bernama PRIME untuk mengetahui tujuan investasi dana pensiun, pihak lawan transaksi, harga, serta pihak-pihak terkait. Sistem tersebut memungkinkan OJK memantau aktivitas investasi secara lebih terperinci.
"Di OJK sendiri kami sudah memiliki tool untuk memonitor investasinya ke mana saja. Itu namanya PRIME,” kata Ogi.
OJK Buka Peluang Dana Pensiun untuk Memperluas Portofolio Investasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5554029/original/003537200_1776057719-1000288568.jpg)
Ogi menegaskan, investasi dana pensiun di luar negeri tidak dapat dilakukan secara sembarangan. OJK memberikan ruang tersebut sebagai alternatif ketika instrumen investasi domestik tidak tersedia atau tidak memberikan imbal hasil yang memadai, dengan tetap menerapkan pengawasan yang ketat.
“Kita mengizinkan untuk investasi keluar ini untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik, tetapi ini sangat ketat kita lakukan,” tutur Ogi.
OJK membuka peluang bagi dana pensiun untuk memperluas portofolio investasi ke pasar luar negeri melalui perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Rancangan perubahan aturan tersebut membatasi total investasi dana pensiun di luar negeri maksimal 20% dari jumlah investasi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Rancangan Perubahan POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun yang OJK publikasikan untuk meminta tanggapan pada September 2026. Rancangan tersebut juga membatasi penyertaan langsung pada perusahaan luar negeri yang sahamnya tidak tercatat di bursa maksimal 5% dari jumlah investasi dana pensiun.
Advertisement
Instrumen untuk Tujuan Investasi Luar Negeri
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
OJK mengatur sejumlah instrumen yang dapat menjadi tujuan investasi luar negeri. Instrumen tersebut mencakup surat berharga negara asing, surat berharga lembaga multinasional, obligasi korporasi tercatat, saham tercatat, reksa dana, dan penyertaan langsung.
Rancangan aturan tersebut juga menetapkan persyaratan terhadap instrumen investasi luar negeri. OJK mensyaratkan surat berharga negara asing, surat berharga lembaga multinasional, dan obligasi korporasi tercatat memiliki peringkat investment grade dari lembaga pemeringkat internasional yang diakui.
Untuk saham luar negeri, OJK mensyaratkan saham tersebut aktif diperdagangkan di bursa dan informasi mengenai emiten serta transaksi dapat diakses di Indonesia. Sementara itu, reksa dana luar negeri harus dikelola manajer investasi berizin dari otoritas pasar modal negara domisili.
Perluasan investasi tersebut memberikan ruang diversifikasi bagi dana pensiun, tetapi pengurus tetap perlu memperhitungkan risiko nilai tukar, likuiditas, karakteristik instrumen, serta profil risiko investasi. Kesiapan tata kelola dan kompetensi pengurus menjadi faktor penting dalam pengelolaan portofolio global.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358245/original/052346800_1790327542-HOAX__24_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358342/original/058812500_1790333709-cek_fakta_-_bantuan_bibit_ayam_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317863/original/052285500_1786075641-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-07T110613.668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4250369/original/054302000_1670244342-WhatsApp_Image_2022-12-05_at_5.35.12_PM.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355283/original/019472000_1790097211-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_00.04.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346285/original/094214300_1789120119-file_0000000047f882308af83e40b22f096a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1176605/original/028391000_1458444646-20160319-Earth-Hour-di-kawasan-Bundaran-HI-Fanani-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929526/original/096494900_1644470631-jesse-schoff-Ph2KtIqKs7c-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357994/original/046649500_1790318364-email-attachment_2026_09_25_immanuel-christian_ojk-jelaskan-iuran-dana-pensiun-asn-dan-peran-apbn_IMG_7352__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344443/original/027063800_1788945924-IMG_6975.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357990/original/058872900_1790318293-email-attachment_2026_09_25_immanuel-christian_ojk-jelaskan-iuran-dana-pensiun-asn-dan-peran-apbn_IMG_7350.jpeg)