OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia Tangerang

OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang. LPS akan menjalankan penjaminan simpanan dan proses likuidasi.

Diterbitkan 25 September 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026.

Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma mengatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sebelumnya telah masuk dalam pengawasan OJK. Pada 10 Desember 2025, bank tersebut ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

"Status tersebut diberikan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).

OJK kemudian memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, upaya tersebut belum mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi bank.

Selanjutnya, pada 11 September 2026, OJK menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).

Penetapan tersebut menjadi tahap lanjutan setelah upaya penyehatan bank tidak berhasil.

 

Penyelesaian Hak dan Kewajiban

Setelah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia masuk dalam status Bank Dalam Resolusi, penanganan selanjutnya dilakukan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 132/ADK3/2026 tanggal 17 September 2026, LPS menetapkan penanganan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia melalui proses likuidasi.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti keputusan dan permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kantor BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum. Bank juga menghentikan seluruh kegiatan usahanya sejak tanggal pencabutan izin.

Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pemegang saham BPRS Musyarakah Ummat Indonesia juga dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Imbauan OJK

OJK mengimbau nasabah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia agar tetap tenang setelah pencabutan izin usaha bank.

Simpanan nasabah pada bank tersebut dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan yang berlaku.

Setelah pencabutan izin, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK
  • BPRS
  • Izin Usaha