Payroll ASN Pindah ke Himbara, Likuiditas Bank Daerah Terancam Tergerus

FSP BPDSI menyoroti kebijakan pemindahan payroll ASN dari BPD ke Bank Himbara yang berpotensi menekan likuiditas hingga puluhan triliun rupiah.

Diterbitkan 03 September 2026, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wacana sentralisasi atau pengalihan pembayaran gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti guru dan tenaga kesehatan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank milik negara (Himbara) memicu kekhawatiran atas kelangsungan likuiditas BPD.

Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Seluruh Indonesia (SI) menilai kebijakan peralihan penyaluran gaji ini berpotensi menekan likuiditas, aset, dan keberlangsungan bisnis perbankan daerah.

Presiden FSP BPD Seluruh Indonesia Alex Sandra mengatakan, peralihan payroll dapat mengurangi dana yang selama ini dikelola BPD. Pasalnya, dana gaji merupakan salah satu sumber utama penghimpunan dana bagi perbankan daerah. Kondisi tersebut dapat meningkatkan tekanan likuiditas dan risiko kredit apabila penyaluran kredit BPD bergantung besar pada sektor yang terdampak.

“Kebijakan peralihan payroll berpotensi mengurangi penempatan dana di bank daerah dan berdampak terhadap likuiditas serta aktivitas ekonomi daerah,” kata Alex dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bersama FSP BPD Seluruh Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Federasi mencatat portofolio kredit pada sektor tertentu di sejumlah BPD dapat mencapai sekitar 40%–70% dari total kredit bank daerah. Alex menilai berkurangnya dana yang dikelola BPD dapat mengganggu kemampuan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi dan mendukung perekonomian daerah.

Aset Terpangkas

Alex mencontohkan peralihan penyaluran gaji tenaga penyuluh pertanian yang disebut telah mencakup sekitar 38.000 orang. Ia menilai perluasan kebijakan tersebut ke kementerian atau instansi lain dapat memberikan dampak lebih besar terhadap aset BPD.

“Kalau kebijakan ini berlanjut ke kementerian yang lain, dampaknya bisa mengurangi aset sekitar 40%–50% pada bank tertentu,” ujar Alex.

Alex menyebut potensi dana yang terdampak dapat mencapai sekitar Rp 20 triliun pada salah satu BPD dan sekitar Rp 21 triliun pada BPD lainnya. Ia menilai kehilangan dana tersebut dapat memberikan tekanan langsung terhadap aktivitas ekonomi di daerah.

Federasi juga menilai dampak peralihan payroll dapat merembet kepada para pekerja apabila penurunan aktivitas bisnis BPD berujung pada efisiensi atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, federasi meminta pemerintah dan pemangku kepentingan untuk membahas kembali kebijakan tersebut sebelum menerapkannya secara luas.

“Kami berharap kebijakan tersebut tidak serta-merta dijalankan, tetapi didiskusikan terlebih dahulu dan mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah,” kata Alex.

 

Perlindungan Hukum Bagi Bankir BUMD

Selain persoalan payroll, federasi menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja serta pengurus BUMD dan BUMN perbankan di tengah maraknya kasus hukum terhadap bankir akibat keputusan bisnis.

Alex mengatakan, ketidakpastian hukum dapat menimbulkan kecemasan dan tekanan psikologis bagi para bankir, terutama ketika mereka mengambil keputusan terkait penyaluran kredit.

“Penegakan hukum di sektor perbankan semestinya mengedepankan prinsip ultimum remedium agar tercipta kepastian hukum, kepatuhan, dan keberlanjutan ekonomi daerah,” ujar Alex.

Federasi meminta aparat penegak hukum meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme bisnis perbankan agar proses penegakan hukum dapat membedakan secara jelas antara risiko keputusan bisnis dan tindakan yang benar-benar melanggar hukum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6