Pemerintah Bakal Bentuk Badan Usaha Khusus Migas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, Badan Usaha Khusus (BUK) Migas akan bertanggung langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Diterbitkan 17 September 2026, 22:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan Badan Usaha Khusus (BUK) minyak dan gas bumi (migas) akan berada langsung di bawah koordinasi Presiden Prabowo Subianto. Sederet langkah pembentukannya tengah disiapkan.

Salah satunya, seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas atas inisiatif DPR yang sedang berjalan. Meski begitu, Bahlil tak mengungkap kejelasan BUK Migas menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Saya akan sampaikan di saat pembahasan undang-undang. Tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden, dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dia pun mengaku akan mencari formula yang tepat soal kehadiran BUK Migas nantinya. Termasuk pada aspek penerbitan perizinan dalam kegiatan usaha hulu migas. Dia ingin melepaskan hambatan perizinan yang menyangkut banyak pihak.

"Tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK terutama dalam perizinan. Kita tidak ingin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita, dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing," jelas dia.

Dia menuturkan, BUK Migas akan mempertimbangkan skema pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas agar saling memguntungkan antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta.

"Modelnya saja yang kita akan dorong sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," imbuh dia.

Bahlil juga tak menjawab jelas ketika ditanya soal pembeda lembaga itu dan SKK Migas. "Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa ini badan usaha khusus ini akan berada dan dibawa langsung tanggung jawab kepada Bapak Presiden," tegas dia.

 

Tunggu Restu Prabowo

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menunggu perintah Presiden Prabowo Subianto sebelum mengkaji Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Menurutnya, fokus revisi yakni untuk meningkatkan produktivitas migas nasional.

Dia mengatakan RUU Migas yang dibahas oleh parlemen sebagai inisiatif DPR ini menindaklanjuti mandat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, saat ini masuk tahapan untuk dibahas di pemerintah.

"Sekarang legislatif mempergunakan hak inisiatifnya untuk melakukan proses pembahasan terhadap RUU Migas. Nah, sekarang sudah ada di eksekutif. Nah, kami lagi menunggu surpresnya dari Presiden untuk kemudian kami akan membentuk tim, baru kita kaji," ungkap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

 

Pentingkan Produksi Migas Nasional

Dia menegaskan, RUU Migas akan mengedepankan kepentingan untuk meningkatkan produksi migas nasional. "Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting," ucap dia.

Bahlil juga menyatakan, kalau RUU Migas diharapkan mampu melengkapi aturan dalam pelaksanaan pemanfaatan migas nasional.

"Memastikan agar berbagai hal yang terkait dengan selama ini yang masih kurang baik kita akan perbaiki lewat undang-undang ini," katanya.

Kemungkinan SKK Migas Diubah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan pengalihan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKKMigas) ke Badan Usaha Khusus (BUK)Migas. Namun, kemungkinan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.

Diketahui, pembentukan BUK migas masuk dalam mandat revisi Undang-Undang Migas yang saat ini masih dibahas oleh DPR dan pemerintah. Bahlil membuka kemungkinan pengalihan karena SKK Migas juga sebelumnya merupakan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas).

"Semuanya di dalam pembahasan ya. Ya seperti SKK (Migas) itu kan sebenarnya juga adalah dulu BP (Migas) kan? Lalu kemudian dianulir lewat Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian ini sifatnya ad hoc sementara," ungkap Bahli di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6