Cek Fakta: Tidak Benar Link Ini untuk Pendaftaran PKH Ibu Hamil 2026

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran PKH untuk ibu hamil seperti yang beredar di Facebook.

Diterbitkan 17 September 2026, 20:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link atau tautan pendaftaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 14 September 2026.

Berikut isi unggahannya:

"Daftar sekarang juga sebelum kehabisan kuota"

Unggahan disertai poster dengan tulisan sebagai berikut:

"Program Keluarga Harapan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat pencairan dana program keluarga harapan pada September - Oktober 2026

Ibu hamil bisa mendapat bantuan sebesar Rp.3.000.000 per tahun

Pendaftaran bisa dilakukan melalui telepon seluler/hp

KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA"

Unggahan disertai menu daftar dengan link sebagai berikut:

https://pencairan15.bantuanbansospkh.com/?fbclid=IwY2xjawUYsR1wZG9mAWV4dG4DYWVtAjExAGJyaWQRMVhIWmZIaGpLRzJFRzU4ZWhzcnRjBmFwcF9pZBAyMjIwMzkxNzg4MjAwODkyAAEe_cMoa0SitnPwkeYnmQNG6nRP8pBjcsPtQM6E-EMeSNTUDn3uslzU3o9UyPU_aem_N3G_3Ob2YgUk4EXNHvtZAQ

Jika link diklik akan mengarah pada link atau tautan yang berisi halaman situs menampilkan formulir digital serta meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram aktif

Lalu benarkah klaim tautan pendaftaran PKH ibu hamil 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran PKH untuk ibu hamil. Penelusuran mengarah pada artikel berita dari Liputan6.com berjudul "Cara Mudah Cek Bansos PKH BPNT: Panduan Lengkap Status Penerima".

Dalam artikel ini dijelaskan, PKH adalah inisiatif bantuan sosial bersyarat yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan. Fokus utamanya adalah pada aspek kesehatan dan pendidikan anak-anak, serta kesejahteraan ibu hamil dan lansia.

PKH menyasar keluarga dengan komponen tertentu, seperti ibu hamil atau menyusui (maksimal dua kali kehamilan), anak usia dini (balita 0-6 tahun) maksimal dua anak, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun, penyandang disabilitas berat dan lansia berusia 60 tahun ke atas.

Penelusuran juga mengarah pada artikel berita Liputan6.com berjudul "Cara Daftar Bansos Kemensos dan Tips Hindari Penipuan".

Dalam artikel ini, pendaftaran bansos dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu daring (online) menggunakan aplikasi resmi atau luring (offline) melalui kantor desa/kelurahan setempat.

Pendaftaran bansos Kemensos secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial. Berikut langkahnya:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos: Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Pastikan aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menjamin keasliannya.

2. Buat Akun Baru: Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru". Isi data pribadi sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon aktif, serta username dan password. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP.

3. Verifikasi Akun: Proses verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos. Tunggu verifikasi akun oleh admin Kemensos yang mungkin memerlukan waktu beberapa hari.

4. Ajukan Usulan Bansos: Setelah akun aktif, login kembali ke aplikasi. Pilih menu "Daftar Usulan", lalu "Tambah Usulan". Lengkapi data diri dan pilih jenis bantuan yang diinginkan, seperti PKH atau BPNT. Usulan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat. Anda juga bisa mengusulkan keluarga atau tetangga yang layak.

5. Pantau Status Usulan: Pantau status usulan secara berkala melalui menu "Status Usulan" di aplikasi. Jika ditolak, pahami alasannya dan ajukan sanggahan jika memungkinkan.

Bagi masyarakat yang lebih memilih jalur luring, pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai alamat domisili. Bawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

 

Sumber:

https://www.liputan6.com/news/read/6167963/cara-mudah-cek-bansos-pkh-bpnt-panduan-lengkap-status-penerima

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/6261517/cara-daftar-bansos-kemensos-dan-tips-hindari-penipuan

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link atau tautan pendaftaran PKH untuk ibu hamil seperti yang beredar di Facebook, tidaklah benar.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.