Kasus Beras Fortifikasi Masuk Ranah Hukum, 25 Merek Bakal Ditarik dari Peredaran

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi terbukti tak memenuhi standar gizi. Pemerintah menyiapkan pencabutan izin dan proses hukum.

Diterbitkan 17 September 2026, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan kasus dugaan pemalsuan beras fortifikasi akan masuk ke ranah hukum. Pemerintah menemukan adanya ketidaksesuaian antara klaim pada kemasan dengan kandungan gizi produk yang beredar di pasaran.

Amran mengatakan, kasus tersebut menjadi kelanjutan dari penindakan terhadap praktik kecurangan di sektor pangan. Sebelumnya, aparat telah menetapkan 102 tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium pada 2025.

"Kasus beras fortifikasi ini babak kedua perburuan rente dalam tata niaga pangan, setelah pada 2025 aparat menjerat 102 tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium yang merugikan konsumen Rp98 triliun," kata Amran dikutip dari Antara, Kamis (17/9/2026).

Dalam kasus terbaru, pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap 27 merek beras yang beredar dengan klaim sebagai produk fortifikasi. Hasil pengujian menunjukkan 25 merek tidak memenuhi standar kandungan gizi seperti yang tercantum pada label kemasan.

Pengujian dilakukan melalui empat laboratorium, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab.

“Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya,” ujar Amran.

Menurut Amran, pola yang ditemukan dalam kasus ini berkaitan dengan penggunaan kemasan dan label untuk memberikan klaim tertentu kepada konsumen, sementara kandungan produk tidak sesuai dengan informasi yang dijanjikan.

 

Harga Lebih Mahal

Beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Kelompok tersebut antara lain anak dengan indikasi stunting, ibu hamil, ibu menyusui, serta masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun, pemerintah menemukan persoalan lain pada produk beras yang mengklaim telah difortifikasi. Produk tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp 25.000 hingga Rp 57.000 per kilogram.

Harga itu jauh lebih tinggi dibandingkan harga acuan pemerintah yang disebut berada di kisaran Rp 13.500 per kilogram.

Dengan selisih harga rata-rata sekitar Rp 22.000 per kilogram, kerugian konsumen akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp 89 triliun.

“Tujuan fortifikasi adalah untuk mengatasi stunting, ibu hamil, menyusui, dan orang miskin, tetapi tujuannya tidak tercapai karena harganya justru dijual jauh lebih mahal daripada beras premium maupun medium,” tegas Amran.

Pemerintah kemudian mengambil langkah administratif terhadap produk yang dinilai bermasalah. Izin edar 25 merek beras fortifikasi yang terbukti tidak memenuhi persyaratan akan dicabut. Produk-produk tersebut juga akan ditarik dari peredaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat rentan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan cara yang merugikan konsumen,” tegas Amran.

 

Tindak Pidana Khusus

Selain penindakan administratif, Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam kasus beras fortifikasi tersebut.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyatakan kesiapan Polri mengawal penanganan temuan tersebut. Polri akan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti ilmiah.

Satgas Pangan Bareskrim Polri telah melakukan asesmen pada 10–12 September terkait standar keamanan dan kandungan gizi produk. Temuan itu selanjutnya akan diverifikasi bersama dan diperkuat melalui pengujian ilmiah.

Polri juga akan menelusuri rantai distribusi beras fortifikasi bermasalah untuk mengetahui titik pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab.

Jika pendalaman menemukan unsur pidana, termasuk dugaan penipuan akibat ketidaksesuaian label atau klaim kandungan gizi, proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum akan mengedepankan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam satu hingga dua bulan ke depan, setelah asesmen, verifikasi, dan pengujian ilmiah rampung.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6