Terbakar Cemburu, Pria di Lampung Utara Aniaya Kekasih hingga Tewas

Seorang pria berinisial S (44) menganiaya kekasihnya, SM (48), hingga meninggal dunia. Pemicunya karena cemburu.

Diterbitkan 18 September 2026, 09:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung Utara - Konflik asmara berujung maut terjadi di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Seorang pria berinisial S (44) diduga menganiaya kekasihnya, SM (48), hingga korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke Puskesmas Bukit Kemuning untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan SM dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di fasilitas kesehatan tersebut.

Polisi yang menerima laporan kejadian langsung melakukan penyelidikan. Tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Utara, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), serta Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning kemudian menangkap S di kediamannya.

Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati membenarkan penangkapan tersebut.

"Berdasarkan penyelidikan awal, korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara. Cekcok hebat bermula dari rasa cemburu, yang kemudian memicu pertengkaran fisik hingga berujung pada kekerasan fatal yang merenggut nyawa korban," kata Herawati, Jumat (18/9/2026).

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam penyidikan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian maupun dari tersangka.

Barang bukti tersebut antara lain pakaian yang dikenakan korban dan terdapat bercak darah, rekam medis forensik, serta dua unit telepon seluler milik korban dan tersangka.

S kini telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami secara detail rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.

"Penyidik masih terus mendalami rangkaian kejadian, motif pasti, serta peran tersangka secara komprehensif berdasarkan alat bukti yang sah," jelasnya.

Polisi Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Anak

Selain perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana lain.

Polisi kini turut mendalami dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, S dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara 7 tahun kurungan.

Â