Polisi Geledah 9 Lokasi Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Kasus dugaan korupsi proyek alat konstruksi ini menyeret enam tersangka dengan kerugian negara Rp 37,35 miliar.

Diterbitkan 18 September 2026, 14:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya selidiki korupsi proyek alat konstruksi senilai puluhan miliar rupiah.
  • Sembilan lokasi digeledah, menyita dokumen terkait proyek Telkominfra-Green Line.
  • Enam tersangka ditetapkan, kerugian negara mencapai Rp 37,35 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan korupsi proyek alat konstruksi senilai puluhan miliar rupiah. Total, ada sembilan lokasi yang digeledah di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Kamis, 17 September 2026.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan proyek pekerjaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada 2018-2019.

“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Salah satu lokasi yang digeledah yakni kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor. Penyidik juga menyambangi kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan serta sejumlah lokasi di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, turut disita dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, hingga dokumen kendaraan roda dua dan roda empat.

"Seluruh temuan akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik," ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan enam tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR.

Empat tersangka berasal dari PT Telkominfra, sedangkan dua lainnya masing-masing dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.

 

 

Merugikan Negara Puluhan Miliar

Berdasarkan penghitungan BPKP, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 37,35 miliar.

"Penyidik juga melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara," ujarnya.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan setiap barang yang ditemukan masih akan didalami berdasarkan alat bukti.

“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6