2 Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah dan Mobil dari Fee Kuota Haji

Pengakuan tersebut terungkap saat JPU KPK menampilkan sejumlah barang bukti berupa aset di hadapan majelis hakim.

Diterbitkan 17 September 2026, 14:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan pejabat Kemenag akui beli aset dari fee percepatan kuota haji khusus 2023.
  • Rizky Fisa Abadi membeli rumah, tanah, dan ruko senilai miliaran dari uang haram.
  • M Agus Syafi'i juga akuisisi mobil, rumah, tanah, dan kos dari fee percepatan.

Liputan6.com, Jakarta - Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku membeli sejumlah aset menggunakan uang fee percepatan pengisian kuota haji khusus pada 2023. Aset tersebut berupa rumah, tanah, mobil, hingga rumah kos.

Dua mantan pejabat tersebut yakni Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024, serta M Agus Syafi’i, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus.

Keduanya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Pengakuan tersebut terungkap saat JPU KPK menampilkan sejumlah barang bukti berupa aset di hadapan majelis hakim. Salah satunya rumah di Jagakarsa yang diketahui milik Rizky Fisa Abadi.

Jaksa kemudian menanyakan harga rumah tersebut serta sumber uang yang digunakan untuk membelinya.

"Uangnya bersumber dari pendapatan Saudara selama bekerja sebagai ASN atau bersumber dari sumber yang lain?" tanya jaksa dalam sidang.

"Dari yang lain, Pak," jawab Rizky.

"Dari yang lain, ya. Dari fee percepatan tahun 2023? Nilainya berapa? Rumah itu, Pak. Uang yang Saudara gunakan untuk khusus yang rumah ini saja dari fee percepatan sudah terima," cecar JPU KPK.

"Iya. Untuk rumah ini sekitar 3 miliar lebih, Pak," jawab Rizky.

Selain rumah di Jagakarsa, Rizky mengaku memiliki sejumlah aset lain, termasuk tanah yang diperoleh pada 2015 dan ruko yang diperoleh pada 2024 dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.

Rizky juga menyebut uang untuk membeli ruko tersebut berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus.

 

Daftar Aset Pejabat Kemenag

Sementara itu, JPU KPK turut menampilkan sejumlah aset milik M Agus Syafi’i. Salah satunya mobil Toyota Fortuner yang dibeli secara tunai seharga sekitar Rp 550 juta.

"Ya, itu mobil hasil dari uang fee percepatan,” kata Agus saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai sumber uang pembelian.

Tak hanya mobil, Agus mengaku membeli rumah dan tanah di Yogyakarta pada 2024 dengan nilai sekitar Rp 1 miliar lebih.

Agus juga membeli sebidang tanah di Jombang, Jawa Timur, pada 2024 seharga sekitar Rp 500 juta secara tunai.

JPU KPK kemudian menampilkan dokumen pembelian rumah kos di Surabaya beserta uang sekitar Rp 583 juta yang digunakan untuk biaya pembangunan rumah kos tersebut. Agus mengonfirmasi aset dan uang tersebut dalam persidangan.

"Seluruh sumber uang yang kami tanyakan seluruhnya berasal dari riwayat percepatan?” tanya jaksa KPK.

“Betul,” jawab Agus.

“Tahun 2024?” lanjut jaksa.

“Betul,” jawab Agus lagi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6