RUU Keuangan Negara, Indef Usul Atur Perilaku Pengelola dan Political Capture

Indef tegaskan RUU Keuangan Negara tak cuma catat uang, tapi harus atur norma dan cegah political capture dalam pengelolaan anggaran.

Diterbitkan 17 September 2026, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - RUU Keuangan Negara didorong tidak hanya fokus pada pengaturan administratif dan pencatatan uang, tetapi juga menyentuh batasan perilaku para pengelolanya. Pendiri Indef Didik J. Rachbini mendorong penguatan tata kelola dalam RUU Keuangan Negara dengan memasukkan aspek norma dan perilaku dalam pengelolaan anggaran.

Penguatan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan keuangan negara berjalan transparan, akuntabel, dan memperhatikan kepentingan publik.

Dia menilai pengaturan administratif yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem keuangan negara perlu diperkuat dengan perspektif ekonomi politik.

“Keuangan negara ini ekonomi. 100% keuangan negara ini adalah politik,” ujar Didik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU Keuangan Negara bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (17/9/2026).

Didik mengatakan RUU Keuangan Negara perlu memberikan rambu-rambu terhadap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan anggaran. Menurutnya, aturan tersebut dapat memperjelas pihak yang menerima manfaat, pihak yang terdampak, serta proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan keuangan negara.

Ia juga mengusulkan pengaturan mengenai konflik kepentingan (conflict of interest), political capture, state capture, serta transparansi lobi yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara. Didik menilai pengaturan tersebut dapat memperkuat perlindungan kepentingan publik dalam setiap kebijakan anggaran.

“Conflict of interest diatur. Salah satunya mitigasi, assessment, dan seterusnya. Political capture, pencegahan keputusan publik diatur,” kata Didik.

 

Harus Ada Norma yang Jelas

Didik menekankan bahwa sistem keuangan negara tidak hanya mengatur uang dan pencatatan, tetapi juga mengatur perilaku pihak yang mengelolanya. Karena itu, ia mendorong RUU tersebut memuat norma yang jelas mengenai tindakan yang boleh dilakukan, tahapan pelaksanaan, serta batasan dalam pengambilan keputusan.

“Kalau normanya tidak ada, berarti separuh hilang,” tutur Didik.

Didik menambahkan, penguatan substansi tersebut dapat dilakukan langsung dalam RUU Keuangan Negara atau melalui regulasi turunan yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara. Ia berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan bagi tim ahli dan Panja dalam menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6