Saksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Anak Krakatau

Debu vulkanik Anak Krakatau membuat sejumlah saksi tak bisa ke Jakarta.

Diterbitkan 09 September 2026, 15:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Selasa 8 September 2026. Namun ada yang tidak bisa hadir lantaran terkendala dalam penerbangan menuju Jakarta menyusul kondisi debu vulkanik imbas erupsi Gunung Anak Krakatau.

Mereka adalah pegawai PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Syarif Hidayat, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Kabag Umum Setda) Kabupaten Lombok Barat Lalu Rifhandani, Staf Keuangan PT Meconel Sistim Instrument Helena Bulu, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar.

"Saksi-saksi yang bersangkutan sebagian memang tidak bisa hadir karena memang terkendala situasi dan kondisi adanya kabut atau debu vulkanik akibat dari erupsi Gunung Anak Krakatau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (9/9/2026).

Oleh karena itu, lanjut dia, penyidik KPK akan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan saksi-saksi tersebut.

"Karena memang keterangan dari setiap saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap bagaimana konstruksi utuh perkara tersebut, bagaimana kronologi peristiwanya, bagaimana peran dari masing-masing pihak, baik tersangka ataupun pihak-pihak terkait lainnya," papar Budi.

Pendalaman yang Dilakukan

Menurut Budi, sedianya saksi yang diperiksa untuk pendalaman kasus dugaan korupsi di Pemkab Lombok Barat.

"Untuk Lombok Barat ini kan pemeriksaan para-para saksi. Yang pertama saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan proyek-proyek yang dilakukan di wilayah Pemkab Lombok Barat. Kemudian ada juga saksi dari pihak swasta yang merupakan showroom atau dealer mobil," ucap dia.

Budi mengatakan, pendalaman yang dilakukan terkait pembelian mobil.

"Ini didalami terkait dengan pembelian yang dilakukan oleh pihak swasta satu unit mobil yang kemudian mobil tersebut diduga diberikan kepada bupati yang mobil ini juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut," terang dia.

Kemudian, lanjut Budi, terkait dengan pemeriksaan dari pihak KPU juga didalami soal waktu pemilihan atau pelantikan dari bupati.

"Karena memang ini juga berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta yakni diberikannya kepada bupati ini pascadilantik atau ditetapkan sebagai pemenang atau pasangan yang terpilih untuk menjadi Bupati Lombok Barat ya, didalami soal itu," jelas Budi.

 

Menyita Dokumen

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini, pada Kamis 23 Juli 2026.

"Ada beberapa lokasi yang dilakukan penggeledahan, di antaranya di kantor Bupati, rumah dinas Bupati, dan juga kantor PUPR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut dia, dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Budi mengatakan, diduga beberapa dokumen tersebut berkaitan kasus korupsi yang menjerat Bupati Ahmad Zaini dan pihak swasta.

"Beberapa dokumen yang dilakukan penyitaan yaitu dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR. Karena memang terkait dengan penyidikan ini adalah adanya dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Bupati dan juga SUD (Sudirman) berkaitan dengan proyek-proyek di PUPR," ucap dia.

Dengan begitu, lanjut Budi, maka penyidik KPK akan menganalisis dokumen yang disita untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Ini nantinya akan ditelaah, dianalisis untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam proses peristiwa tertangkap tangan ataupun dalam proses penggeledahan yang kemudian dilakukan," tandas Budi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6