Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan

Budi menegaskan, penyidik KPK telah melaksanakan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Diterbitkan 08 September 2026, 15:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pengajuan praperadilan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terkait keabsahan penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan di hadapan pengadilan.

"KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

"KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji," sambungnya.

Budi menegaskan, penyidik KPK telah melaksanakan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Menurut dia, setiap tindakan penyitaan dilakukan dengan memperhatikan aspek formil dan materiil serta memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku," terang dia.

"Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan, Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

 

KPK Hormati Gugatan Silmy

Di sisi lain, Budi mengatakan KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Silmy Karim. Dia menyebut pengajuan praperadilan merupakan hak setiap pihak untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan, khususnya terkait sah atau tidaknya tindakan penyitaan.

"Khususnya terkait sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik," jelas Budi.

Menurut Budi, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penegakan hukum. Setiap pihak memiliki kesempatan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui forum yang disediakan peraturan perundang-undangan.

"KPK menghormati seluruh langkah hukum yang ditempuh oleh para pihak dan akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Budi juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum perkara tersebut. Dia menilai pengawasan publik penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian bahwa penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum.

"Pelayanan kepada warga negara asing merupakan bagian dari wajah pelayanan negara yang harus diselenggarakan secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik koruptif," kata Budi.

Dia mengatakan, dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA memiliki dimensi kepentingan publik karena berkaitan dengan pelayanan negara dan pintu masuk orang asing ke Indonesia.

"Karena itu, ketika terdapat dugaan praktik korupsi pada sektor tersebut, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas penyelenggara pelayanan, tetapi juga kepercayaan publik dan kredibilitas Indonesia di mata masyarakat internasional," ucap Budi.

"Pintu masuk Indonesia tidak boleh menjadi pintu masuk praktik korupsi. Pelayanan publik harus menjadi wajah integritas negara, bukan ruang transaksional yang mencederai kepercayaan masyarakat maupun dunia internasional," imbuhnya.

KPK, kata Budi, akan terus memastikan penyidikan perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA berjalan secara profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum.

 

Pengajuan Praperadilan Silmy Karim

Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

Permohonan itu didaftarkan pada Jumat (4/9/2026) dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksaan Upaya Paksa Penyitaan,” tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (8/9).

Dalam permohonan tersebut, Silmy Karim menempatkan KPK dan para pimpinan lembaga antirasuah sebagai termohon. Namun, petitum permohonan belum dapat ditampilkan.

PN Jakarta Selatan telah menetapkan hakim tunggal Yuliana untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/9/2026) pukul 09.00 WIB.

“Senin, 14 September 2026. Pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pertama,” tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6