KPK Geledah Imigrasi Jaksel Terkait Kasus Silmy Karim

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026.

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 22:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
  • Eks Wamen Imipas Silmy Karim terlibat dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA.
  • Delapan tersangka ditetapkan, diduga meraup keuntungan Rp 145,5 miliar dari 2022-2026.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Tim penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Kabar tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/8).

"Untuk perkara imipas update-nya terakhir kami sampaikan itu mengenai jumlah aset recovery ya," kata Taufik.

"Hari ini pun ada kegiatan penggeledahan, tadi jam sekitar selesai jam 6 habis magrib, itu tim masih melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," tambahnya.

Namun, Taufik tidak membeberkan detail penggeledahan tersebut. Ia menyebut hasil lengkapnya akan disampaikan setelah tim penyidik merampungkan serangkaian penggeledahan.

"Mungkin nanti hasilnya karena sedang proses terakhir gitu ya, nanti mungkin akan ada update hasil-hasil penggeledahannya yang disampaikan oleh Jubir KPK (Budi Prasetyo)," ucap dia.

 

Perkara Dugaan Korupsi Silmy Karim

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lainnya ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, sebagai tersangka.

Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Silmy Karim saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel. (Persero).
    Silmy Karim
  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK