KPK Perpanjang Lagi Penahanan Silmy Karim hingga 1 Oktober

Perpanjangan penahanan itu berlaku selama 30 hari.

Diterbitkan 27 Agustus 2026, 17:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK perpanjang penahanan Silmy Karim hingga 1 Oktober 2026 untuk penyidikan.
  • Penyidik melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi relevan kasus pemerasan.
  • KPK sita aset Silmy Karim senilai Rp 150 miliar, termasuk kendaraan dan properti.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Kamis (27/8/2026). Perpanjangan penahanan itu berlaku selama 30 hari.

"(Perpanjangan penahanan) terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Budi menerangkan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Sampai saat ini, tim penyidik masih melengkapi berkas perkara.

"Termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara," jelas Budi.

Budi menjelaskan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aspek perkara, baik secara formil maupun materiil, terpenuhi. Penyidik juga masih mengumpulkan dan mengonstruksikan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

"Dan setiap fakta hukum yang berkaitan dengan perkara dapat dikonstruksikan secara utuh berdasarkan alat bukti yang diperoleh," kata dia.

KPK memastikan penyidikan terhadap Silmy Karim tetap berjalan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah," pungkas Budi.

KPK Sita Aset Silmy Karim Senilai Rp 150 Miliar

Perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing saat ini memang terus berjalan. Perkembangan terbaru KPK telah menyita sejumlah aset senilai total Rp 150 miliar terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyitaan aset dilakukan lembaga antirasuah sejak penyidikan dimulai hingga 19 Agustus 2026.

“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026) malam.

Saat ini, KPK masih menelusuri asal-usul perolehan aset-aset tersebut. Taufik mengatakan, penelusuran dilakukan lantaran sejumlah aset diketahui diatasnamakan orang lain.

“Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6