KPK Ungkap Nasib 2 Tersangka Suap Jual Beli Jabatan di Kuansing

Dua tersangka yang dimaksud adalah para pemberi suap, yakni Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (ARD).

Diterbitkan 27 Agustus 2026, 17:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Berkas dua tersangka suap jual beli jabatan Kuansing dilimpahkan ke JPU KPK.
  • Zulkarnain dan Ardiles segera disidang atas dugaan suap kepada Bupati Suhardiman Amby.
  • KPK terus mendalami kasus korupsi ini, kemungkinan ada pihak lain terlibat.

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) segera memasuki tahap pengadilan. Berkas dua dari tiga tersangka kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyerahan berkas dari tim penyidik kepada JPU KPK dilakukan pada Kamis (27/8/2026). Dua tersangka yang dimaksud adalah para pemberi suap, yakni Zulkarnain (ZKN) selaku Sekretaris Daerah Kuansing dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

"Pada hari ini, Kamis (27/8), Penyidik melaksanakan penyerahan Tersangka Pemberi Suap yaitu Sdr. ZKN dan Sdr. ARD beserta Barang Bukti atau Tahap II kepada JPU KPK," kata Budi dalam keterangannya.

Budi menambahkan, pelimpahan perkara tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8/2026).

Dengan demikian, kedua pemberi suap kepada Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing akan segera memasuki tahap penuntutan.

"Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada Sdr. SA, selaku Bupati Kuantan Singingi, akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," jelas Budi.

Di sisi lain, kata Budi, tim penyidik KPK masih akan bekerja dalam perkara ini. Mereka bakal terus mendalami praktik korupsi di Pemkab Kuansing.

"Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ungkap Budi.

 

Perkara Bupati Kuansing

Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 1 Juli 2026. Ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan yang digelar sehari sebelumnya di Kuansing.

Suhardiman menjadi tersangka setelah diduga menerima suap dari Zulkarnain terkait jual beli jabatan di Pemkab Kuansing. Suap tersebut berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport untuk posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 2021 serta Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk posisi Sekretaris Daerah pada 2025.

Selain jual beli jabatan, Suhardiman Amby diduga juga menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus perizinan alih fungsi atau pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6