KPK Juga Geledah Imigrasi Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim

Selain menggeledah Imigrasi Jaksel, KPK juga menggeledah Imigrasi Jakarta Pusat terkait kasus Silmy Karim.

Diterbitkan 05 Agustus 2026, 00:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK geledah dua kantor imigrasi terkait pemerasan izin tinggal WNA.
  • Penyidikan ini lanjutan kasus mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 lainnya.
  • Tersangka diduga raup Rp 145,5 miliar dari praktik korupsi 2022-2026.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor imigrasi di Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim, pada Selasa (4/8/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penggeledahan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.

“Jadi, ada dua tempat yang geledah hari ini,” kata Taufik, Selasa.

Meski demikian, Taufik belum bersedia membeberkan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik.

“Nanti dengan Jubir ya detailnya,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

 

Tersangka Lain

Selain Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim, tersangka lainnya ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6