Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, tapi Kita yang Digergaji

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kembali bersuara terkait kasus yang menjerat dirinya.

Diterbitkan 18 September 2026, 11:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah akhirnya kembali bersuara setelah mengenakan rompi pink. Ia mempertanyakan sangkaan pemerasan yang diberikan tim penyidik kepada dirinya dalam tindak pidana asal dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie Adriansyah hadir langsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU pada Jumat (18/9/2026). Ia tiba sejak pukul 07.55 WIB dan berada di dalam selama kurang lebih dua jam.

Febrie Adriansyah kemudian keluar dari Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB. Sebelum pergi, ia sempat meluangkan waktu untuk berbicara terkait dugaan pemerasan yang ditudingkan kepada dirinya.

"Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan," kata Febrie sebelum meninggalkan Kejari Jakarta Selatan.

"Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Nah sekarang, disangkakan pemerasan. Ya? Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu," tambahnya.

Jaksa berusia 58 tahun itu mengatakan dirinya sudah mempertanyakan hal itu secara langsung kepada Tim 9 Kejagung, yang diklaim Febrie sebagai anak buahnya dan pernah ia bimbing sebelumnya.

"Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya ya mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu? Kalian cermati itu. Dan saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul," tuturnya.

"Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH. 300 T (triliun) setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji, ya," sambung Febrie.

Tapi, kata Febrie, dia juga mengingatkan Jampidsus Kejagung memiliki data lengkap yang tersimpan di Gedung Bundar. Data itu disebut olehnya dapat mengungkap sosok-sosok yang terlibat dalam berbagai perkara besar di Indonesia.

"Dan saya yakin, junior saya ya, selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar," jelas Febrie.

 

Pelimpahan Berkas Perkara TPPU Febrie

Perkara TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin kini telah dilimpahkan oleh Tim 9 Kejagung selaku penyidik kepada ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel.

Sebelumnya dalam proses penyidikan, Kejagung telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penyidik telah menyita 38 objek aset berupa tanah dan/atau bangunan serta 27 lembar saham perusahaan.

"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Kemudian, 27 lembar saham perusahaan," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/9/2026).

Nilai 38 objek aset yang telah disita tersebut ditaksir mencapai Rp 846 miliar. Nilai tersebut belum mencakup barang bukti yang disita di kawasan Sentul.

"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul," ucap Rudi.

Selain tanah, bangunan, dan saham, penyidik juga mendata barang bukti lain yang diperoleh dari penggeledahan di Sentul, termasuk valuta asing (valas), emas, dan dokumen.

"Terkait dengan tentunya barang bukti valas yang digeledah oleh Kortas atau Polda kemarin di Sentul, dan emas. Kemudian dokumen-dokumen yang berasal dari kortas dan polda sebanyak 1.150 lembar," tandas Rudi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6