Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK memanggil mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) untuk diperiksa pada Rabu (9/9/2026).
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB, hari ini Rabu (9/9/2026) penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk saudara YR, selaku Direktur Utama BJB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Advertisement
Yuddy hadir memenuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
"Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.15 WIB, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ucap Budi.
Budi mengatakan pemeriksaan Yuddy dilakukan untuk mendalami penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara," jelas Budi.
Â
Dugaan Pengondisian Audit BPK
Sebelumnya, KPK menduga terdapat upaya pengondisian terhadap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut terungkap dalam proses penyidikan perkara yang telah menjerat lima tersangka.
"Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 10 Agustus 2026.
KPK juga menduga pengurusan temuan audit tersebut menggunakan dana nonbujeter yang bersumber dari pengadaan iklan Bank BJB.
"Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum," kata Taufik.
Penyidik masih mendalami dugaan tersebut, termasuk mekanisme penggunaan dana nonbujeter dan pihak-pihak yang terlibat.
"Ini menjadi materi yang juga didalami oleh tim penyidik, tetapi kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa," ucap dia.
Â
Advertisement
Empat Tersangka Ditahan
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 13 Maret 2025.
Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan.
Ketiga pengendali agensi tersebut yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH), pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara itu, Yuddy belum ditahan karena sedang sakit.
Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 223 miliar.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
KPK hingga kini masih mendalami sejumlah aliran dana dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara pengadaan iklan Bank BJB.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3339591/original/000480600_1609737725-cek_fakta_ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329565/original/022781600_1787284896-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-21T105934.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307986/original/033339200_1785125047-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-27T110150.449.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5414739/original/008691500_1763347745-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-17T094821.756.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2994207/original/034903500_1576134008-20191212-Yuddy-Renaldi-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553289/original/016345400_1775927447-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309882/original/011202200_1785294583-09b640e2-a4aa-49aa-9dc6-bc654e52273f.jpg)