Sarwendah Resmi Layangkan Jawaban Gugatan Ruben Onsu

Sarwendah melayangkan jawaban gugatan kepada Ruben Onsu setelah mediasi mereka dinyatakan gagal. Baca selengkapnya di sini yuk...

Diterbitkan 09 September 2026, 13:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sarwendah telah menyerahkan jawaban gugatan hak asuh anak Ruben Onsu via e-court.
  • Jawaban Sarwendah membantah dalil penggugat dan menyertakan gugatan balik (rekonvensi).
  • Detail gugatan tidak diungkap karena perkara hak asuh anak bersifat tertutup.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sarwendah resmi menyerahkan jawaban atas gugatan hak asuh anak yang dilayangkan Ruben Onsu melalui sistem e-court, Rabu (9/9/2026). Proses ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan gagal.

Batas waktu yang ditetapkan pengadilan untuk menyampaikan jawaban sebenarnya adalah pukul 10.00 WIB pada hari yang sama. Namun, tim kuasa hukum Sarwendah memilih mengunggah dokumen jawabannya jauh lebih awal, yakni pada malam sebelumnya.

"Hari ini kita ada persidangan terkait e-court ya. Dan kita hanya memasukkan jawaban e-court jam paling telat itu jam 10.00 pagi ya. Cuma kita sudah masukkan jawaban kita tadi malam pukul kurang lebih pukul 22.00 ya," ungkap Chris Sam Siwu saat jumpa pers di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu (9/9).

Isi Jawaban Bantah Dalil Penggugat

Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Abraham Simon, menjelaskan bahwa jawaban yang disusun timnya pada intinya membantah dalil-dalil yang termuat dalam gugatan Ruben Onsu. Selain itu, jawaban tersebut juga dilengkapi dengan gugatan balik atau rekonvensi terhadap sang penggugat.

"Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat," terang Abraham.

Ia menambahkan, poin-poin bantahan yang diajukan timnya sejalan dengan sejumlah hal yang sebelumnya juga telah disinggung oleh kuasa hukum Ruben Onsu di ruang publik.

"Cukup banyak dalilnya. Hanya saja poin-poinnya seperti yang sudah diketahui juga di publik yang memang juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum RO sendiri, ya mungkin di antaranya ada terkait dengan eksploitasi, begitu ya," jelas Abraham.

Sidang Bersifat Tertutup

Meski demikian, kuasa hukum Sarwendah enggan membeberkan detail permintaan dalam jawaban maupun gugatan rekonvensi tersebut kepada media. Chris menegaskan, perkara hak asuh anak termasuk perkara yang sifatnya tertutup untuk umum.

"Kami tidak bisa sampaikan detail per detail apa permintaannya, tetapi permintaan mereka hanya hak asuh, ya," kata Chris.

Ia pun memastikan seluruh dalil yang diajukan timnya dalam jawaban dan gugatan rekonvensi dapat dibuktikan pada tahap persidangan selanjutnya, yakni saat agenda pembuktian digelar. Sidang berikutnya akan mengagendakan replik dari pihak Ruben Onsu, yang menurut kuasa hukum Sarwendah kemungkinan dijadwalkan sekitar sepekan ke depan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Fansign Hearts2Hearts Jakarta Ditunda, Intip Jadwal Barunya

Wulan Noviarina AnggrainiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan