Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memeriksa lima saksi pada Selasa, 8 September 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
"Saksi-saksi yang dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan semuanya hadir. Secara umum didalami terkait dengan perolehan aset dari tersangka saudara Muhammad Haniv (MH) tersebut, terlebih konstruksi perkaranya adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi," ujar Budi, Rabu (9/9/2026).
Advertisement
Lima saksi yang diperiksa yakni notaris dan PPAT Vivi Novita Ranadireksa, dua karyawan swasta Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani, Direktur PT Dua Sigma Nusantara Robert Imanuel Nunuhitu, serta karyawan swasta yang bekerja sebagai money changer, Risky Hardyansyah.
KPK kini menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Muhammad Haniv. Penyidik menduga uang hasil gratifikasi tersebut telah dikonversi atau digunakan untuk membeli berbagai aset.
"Artinya berfokus soal dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh tersangka dari para pihak yang kemudian dari penerimaan-penerimaan tersebut diduga sudah dikonversi atau dibelikan untuk atau dalam bentuk aset-aset lainnya," kata dia.
"Sehingga penyidik melakukan follow the money soal itu kita telusuri aset-aset yang diduga dibeli bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan," jelas Budi.
Â
Akal-akalan Gratifikasi Rp 20 Miliar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1423352/original/083386900_1480598110-20161201-M-Haniv-KPK-HA1.jpg)
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan cara mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv menerima gratifikasi.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk memperoleh uang, termasuk dengan meminta sponsor bagi bisnis fesyen anaknya.
KPK menduga total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp 20,7 miliar selama menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018. Haniv kini telah ditahan KPK sebagai tersangka.
Salah satu dugaan modus tersebut terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv mengirim surat elektronik kepada bawahannya yang menjabat kepala kantor untuk meminta dicarikan sponsor acara peragaan busana anaknya, FP.
Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak, baik di Jakarta maupun luar Jakarta. Perusahaan yang merespons kemudian mengirimkan uang sponsor langsung ke rekening anak Haniv.
Dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, uang yang diterima mencapai sekitar Rp 400 juta. Sementara itu, dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp 300 juta.
KPK sebelumnya menyebut penerimaan yang berkaitan dengan bisnis fesyen anak Haniv mencapai sekitar Rp 804 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk menunjang bisnis fesyen tersebut.
Â
Advertisement
Terima Valas hingga Rp 10 Miliar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1423353/original/031995600_1480598111-20161201-M-Haniv-KPK-HA2.jpg)
Selain melalui permintaan sponsor, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing.
Haniv diduga menerima uang dari sejumlah pihak melalui perantara berinisial BSA. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai sekitar Rp 10 miliar.
Selain penerimaan tersebut, KPK menyebut masih ada gratifikasi lain yang diterima Haniv selama menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus.
Secara keseluruhan, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi sedikitnya Rp 20,7 miliar untuk kepentingan pribadi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025.
KPK kemudian menahan Haniv untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Haniv disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3339591/original/000480600_1609737725-cek_fakta_ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329565/original/022781600_1787284896-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-21T105934.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307986/original/033339200_1785125047-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-27T110150.449.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5414739/original/008691500_1763347745-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-17T094821.756.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309882/original/011202200_1785294583-09b640e2-a4aa-49aa-9dc6-bc654e52273f.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8069662/original/009527200_1780914673-5.jpg)