Polisi Ungkap Fakta Kasus Penganiayaan Bocah di Grobogan

Dalam video yang beredar, korban dihajar hingga tergeletak.

Diterbitkan 19 September 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap fakta terkait kasus kekerasan terhadap seorang bocah di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kasus tersebut awalnya diduga perundungan. Video terkait kejadian juga viral.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut peristiwa yang terekam dalam video tersebut bukan perundungan, melainkan duel antara dua anak.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan, kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan.

Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian yang terjadi di lokasi.

“Kalau itu mungkin saya garis bawahi nggih Pak. Sebenarnya bukan perundungan, kalau dasar kami itu penganiayaan duel,” kata AKP Taufik Frida Mustofa kepada Liputan6.com, Sabtu (9/9/2026).

Menurut Taufik, penanganan perkara tersebut hingga kini masih dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan. Korban maupun anak yang jadi pelaku juga telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk menggali kronologi kejadian.

“Jadi sampai saat ini sudah kami tangani, dari Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan. Kemudian, korban dan terduga pelaku juga sudah kami ambil keterangan,” ujarnya.

Penyidik tidak hanya memeriksa korban dan pelaku, melainkan juga meminta keterangan sejumlah anak yang berada di lokasi dan mengetahui langsung kejadian tersebut.

“Terus beberapa saksi yang ada di lokasi, rekan-rekan dari korban maupun terduga pelaku juga sudah kita ambil keterangan,” kata Taufik.

Anak yang merekam kejadian tersebut juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi menyebut anak tersebut merupakan teman bermain dari kedua pihak yang terlibat dalam kejadian.

“Termasuk yang merekam juga teman bermain dari kedua belah pihak. Sudah kita ambil keterangan,” imbuhnya.

Polisi juga mengungkap jumlah anak yang berada di dasar kanal irigasi Dusun Beni, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.00 WB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat enam anak yang berada di tempat kejadian perkara saat peristiwa tersebut berlangsung.

“Total di lokasi kejadian ada enam anak, Mas,” ujar Taufik.

Dari enam anak tersebut, dua di antaranya merupakan pihak yang terlibat langsung dalam duel, sementara anak lainnya berada di sekitar lokasi dan sebagian mengetahui atau merekam kejadian.

Korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial MSU dan berusia 13 tahun. Sementara anak yang disebut sebagai terduga pelaku berinisial MD dan juga berusia 13 tahun.

“Kalau korban itu berinisial MSU (13), pelajar SMP. Kemudian terduga pelaku MD (13), juga pelajar SMP,” jelas Taufik.

Menurut Kasat Reskrim Polres Grobogan, keduanya masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama dan memiliki usia yang sama.

 

Ia juga memastikan korban dan terduga pelaku bukan dua anak yang sama sekali tidak saling mengenal. Keduanya diketahui tinggal di lingkungan yang sama dan selama ini merupakan teman bermain.

“Jadi mereka semua ini bertetanggaan, teman bermain di kampung. Satu kampung, tetangga-tetangga rumah semua,” katanya.

Menurut Taufik, hubungan keduanya yang sudah saling mengenal menjadi bagian dari fakta yang turut didalami penyidik dalam mengungkap awal mula terjadinya duel.

Taufik menambahkan, korban dan terduga pelaku merupakan anak-anak yang sebaya. Keduanya sama-sama berusia 13 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMP.

“Hanya umurnya sejawat, seumuran semua seperti itu,” imbuhnya.

Polisi masih mendalami apa yang menjadi pemicu hingga kedua anak tersebut terlibat dalam aksi kekerasan yang kemudian direkam dan menyebar luas di media sosial.

Meski telah diperiksa penyidik, anak yang disebut sebagai terduga pelaku tidak dilakukan penahanan. Polisi menerapkan mekanisme khusus dalam penanganan perkara yang melibatkan anak sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA.

“Jadi, berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik bahwasanya pelaku ini berumur 13 tahun, kami melakukan mekanisme SPPA (Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak), itu tidak dilakukan penahanan, Mas,” jelas Taufik.

Penanganan terhadap anak tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Sebelumnya diberitakan, video amatir berdurasi sekitar 52 detik yang merekam aksi kekerasan terhadap seorang bocah tersebut viral di media sosial.

Sorotan terhadap kasus tersebut bahkan meluas hingga sejumlah figur publik buka suara. Dua di antaranya adalah penyanyi sekaligus selebritas Aldi Taher dan penyanyi dangdut Inul Daratista.

Keduanya menyampaikan respons melalui kolom komentar unggahan video yang beredar di media sosial. Komentar tersebut menunjukkan adanya desakan agar kekerasan terhadap anak itu tidak dibiarkan dan segera ditangani aparat penegak hukum.