Pelarian Pelaku Pembunuhan Terbongkar Saat Polisi Buka Jok Motor

Pelaku pembunuhan berinisial AD buron selama tiga tahun.

Diterbitkan 19 September 2026, 17:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Malam itu AD (22) mungkin mengira polisi hanya sedang memburu pengedar narkoba. Namun, ketika jok sepeda motor Honda Vario yang ditumpanginya dibuka, pelariannya selama lebih dari tiga tahun ikut terbongkar.

Di dalam bagasi jok ditemukan ganja kering seberat 1.058 gram. Saat identitasnya ditelusuri, AD ternyata merupakan buronan dalam kasus pembunuhan di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, yang terjadi tahun 2023.

AD ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama dua rekannya, NA (22) dan IH (22), dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke area parkir penginapan OYO Kanna Jiwa 2, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto.

Pada Jumat malam, polisi melihat AD dan NA berada di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario merah. Gerak-gerik keduanya kemudian membuat petugas melakukan pemeriksaan.

Saat bagasi motor dibuka, polisi menemukan sebuah tas hitam berukuran besar. Di dalamnya terdapat bungkusan padat yang dilapisi lakban cokelat.

Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi ganja kering dengan berat bruto mencapai 1.058 gram atau lebih dari satu kilogram.

Penangkapan kasus narkotika itu kemudian membuka fakta lain. Saat identitas AD diperiksa dan dikembangkan, polisi mendapati pemuda tersebut ternyata merupakan DPO dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Pangeran Antasari pada 2023.

Artinya, selama lebih dari tiga tahun AD diduga berhasil menghindari kejaran polisi sebelum akhirnya tertangkap dalam perkara narkotika.

"Dari pengembangan awal terhadap AD dan NA, mereka mengaku hanya menjalankan instruksi dari pria berinisial IH," kata Kombes Yuni, Sabtu (19/9/2026).

Polisi kemudian bergerak memburu IH yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja tersebut.

Tak sampai dua jam setelah penangkapan AD dan NA, petugas mendatangi kamar 201 Aquila Family Homestay di Jalan Rasuna Said, Bandar Lampung.

Pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, IH akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar ganja dengan berat sekitar 1,058 kilogram, tiga unit telepon seluler Android, satu sepeda motor Honda Vario, dompet, serta tas yang digunakan untuk membungkus narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Dodi Suryadin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Lampung berdasarkan informasi maupun laporan masyarakat.

"Pengungkapan ini bentuk komitmen nyata kami dalam membersihkan Lampung dari jeratan narkotika. Setiap aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara tegas sesuai hukum," tegas Dodi.

Saat ini, AD, NA, dan IH ditahan di Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani proses hukum.

Ketiganya dijerat pasal berlapis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.

Bagi AD, perkara tersebut belum berhenti pada kasus narkotika. Polisi juga akan memprosesnya terkait statusnya sebagai DPO dalam kasus pembunuhan di Jalan Pangeran Antasari pada 2023.

Â