Sidang Korupsi Haji, Saksi Ungkap Titipan 1 Juta Dolar AS untuk Pansus DPR

Uang tersebut dititipkan oleh staf khusus Gus Yaqut, Gus Alex kepada saksi.

Diterbitkan 29 September 2026, 16:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris PT Sucofindo Zainal Abidin mengaku sempat dititipi uang sebesar US$1 juta untuk keperluan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Pengakuan itu disampaikan Zainal saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Zainal mengatakan peristiwa tersebut bermula saat dirinya bertemu Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di sebuah kafe di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan itu, Zainal mengaku diminta Gus Alex menerima titipan uang untuk kebutuhan Pansus Angket Haji 2024.

"Beliau nitip, 'Mas, ini aku nitip apa Mas, nitip 1 juta (dolar AS) untuk ya kebutuhan teman-teman Pansus. Barangkali ada 'kebutuhan', kurang lebih begitulah seingat saya," ungkap Zainal di persidangan.

Zainal kemudian mengusulkan agar Gus Alex menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada Ace Hasan Syadzily, yang saat itu merupakan pimpinan Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Pansus Angket Haji 2024.

Namun, menurut Zainal, usulan tersebut tidak diterima Ace Hasan.

“Ya sudah, mendingan kasih ke Ace saja, Pak Ace, biar Pak Ace yang mengatur. Dari Pak Ace, kemudian ternyata itu enggak berhasil. Pak Ace enggak mau," terang Zainal.

Setelah itu, Zainal mengaku kembali dihubungi Gus Alex untuk mencari solusi mengenai uang tersebut. Dia kemudian meminta rekannya bernama Khomsin untuk mengamankan uang US$1 juta itu.

"Terus saya perintah ke Khomsin, 'Sin, tolong itu barang kau amankan sampai ada perintah lanjutan dari saya'. Itu perintah saya persis begitu," papar Zainal.

Zainal juga mengaku sempat menemui Nusron Wahid yang saat itu menjabat Ketua Pansus Haji 2024. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan titipan dari Gus Alex.

“Saya bilang, ‘Kang, ini aku ada titipan.’ Beliau bilang, ‘Enggak usah, enggak usah,’ kata Zainal menirukan percakapannya dengan Nusron Wahid.

Menurut Zainal, penolakan tersebut membuat uang US$1 juta itu tidak berpindah tangan. Khomsin tetap menjadi pihak yang menyimpan dan mengamankan uang tersebut.

 

Hakim Pertanyakan Sosok Khomsin

Mendengar kesaksian tersebut, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian menggali sosok Khomsin kepada Zainal. Hakim mempertanyakan latar belakang serta hubungan Zainal dengan pria tersebut.

"Khomsin ini siapa, Pak? Satu organisasi dengan Bapak? Teman mana dulu gitu loh Pak, yang jelas temannya di mana gitu yang sejelas-jelasnya Komsin ni siapa. Persidangan ini membutuhkan informasi apakah betul Khomsin orangnya benar-benar ada dan mengapa Bapak menitipkan uang itu dari Gus Alex ke tangan dia menurut Bapak tadi? Diberi penjelasan, Pak," cecar hakim kepada Zainal.

Zainal menjawab bahwa Khomsin merupakan rekan yang dipercaya olehnya.

"Memang, Khomsin ini anak yang bisa saya percaya, Pak. Memang anaknya jujur. Makanya saya bilang kalau dipegang anak ini jujur, aman barang," kata Zainal menjawab pertanyaan hakim.

Majelis hakim kemudian kembali menggali latar belakang Khomsin. Zainal mengungkapkan pria berusia sekitar 40 tahun itu merupakan anggota polisi aktif.

"Kebetulan dia polisi," ujar Zainal.

"Dinasnya di mana?" cecar hakim ketua.

"Nah saya enggak tahu. Brimob dia, Pak. Kalau dinas dia di Brimob Ketua, di Jakarta," jawab Zainal sembari menyebut rekannya itu tinggal di wilayah Cibubur.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan Zainal yang mengaku tidak mengetahui nama lengkap Khomsin, meski uang dengan nominal US$1 juta dititipkan kepadanya.

"Saya enggak tahu Ketua Yang Mulia nama lengkapnya," ucap Zainal.

"Bapak teman dekat enggak tahu nama lengkapnya? Itu gimana, Pak? Percaya uang 1 juta dolar loh!" tegur hakim merespons keterangan Zainal Abidin.

Hakim kemudian menanyakan sosok Khomsin kepada JPU KPK. Penuntut umum mengatakan nama tersebut tidak masuk dalam daftar saksi dalam perkara tersebut.

“Penuntut Umum enggak kenal juga sama yang namanya Khomsen? Ada Penuntut Umum ada Khomsen jadi saksi Khomsen?" tanya hakim kepada penuntut umum.

"Tidak dijadikan saksi Ibu Ketua. Kami sudah konfirmasi,” jawab JPU KPK.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6