Eks Dirjen PHU Akui Terima Goodie Bag Berisi 16 Ribu Riyal dari Bos Maktour

Hilman mengonfirmasi penerimaan tersebut ketika jaksa penuntut umum (JPU) KPK menampilkan gambar barang bukti.

Diterbitkan 24 September 2026, 18:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Dirjen PHU Hilman Latief akui terima uang dari Ismail Adam.
  • Uang tersebut berjumlah 16 ribu riyal dan 5 ribu dolar AS.
  • Penerimaan terkait kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengakui sempat menerima uang tunai sebesar 16 ribu riyal Arab Saudi dan 5 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adam.

Pengakuan itu disampaikan Hilman saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (24/9/2026).

Hilman mengonfirmasi penerimaan tersebut ketika jaksa penuntut umum (JPU) KPK menampilkan gambar barang bukti bernomor 1576 berupa puluhan lembar uang pecahan 500 riyal Arab Saudi di hadapan majelis hakim.

“Ini adalah barang bukti nomor 1576. Ada beberapa puluh lembar uang pecahan 500 Saudi Arabia Riyal. Apa yang bapak ketahui dengan uang ini?” tanya jaksa kepada Hilman.

“Itu uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji, kalau tidak salah,” jawab Hilman.

Jaksa kemudian menanyakan lebih detail mengenai jumlah uang riyal yang diterima Hilman. Saksi menyebut jumlahnya sebesar 16 ribu riyal.

“Bapak masih ingat jumlahnya berapa? Totalnya masih ingat?” cecar jaksa.

“Itu 16.000 (riyal),” ujar Hilman.

Jaksa KPK kemudian memperlihatkan barang bukti bernomor 1579 berupa lembaran pecahan 100 dolar Amerika Serikat yang tercatat berjumlah US$5.000.

 

Uang Dibawa Pakai Goodie Bag

Hilman mengungkapkan uang tersebut diserahkan Ismail dalam kantong jinjing (goodie bag) setelah keduanya bertemu di Jeddah, Arab Saudi, usai musim haji 2025.

“Setelah selesai haji 2025, Ismail Adam mengajak berdiskusi, bertemu saya. Saya waktu itu minta ke kantor, tapi beliau tidak bisa dan saya kira banyak asosiasi ingin bertemu. Suatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang masalah haji, terutama masalah kasus haji, gitu ya,” ungkap Hilman.

“Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, ya ngobrol diskusi biasa. Kemudian setelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK,” imbuh dia.

Jaksa kemudian memastikan status hukum seluruh barang bukti valuta asing tersebut yang telah berada di tangan penyidik KPK.

“Kedua uang ini semuanya sudah dilakukan penyitaan ya oleh penyidik?” lanjut jaksa.

“Sudah,” tegas Hilman.

Hilman dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam persidangan tersebut bersama mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Nasrullah Jasam.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sendiri senilai US$271.500. Jaksa KPK menyebut Yaqut bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0) demi mengakomodasi kepentingan asosiasi travel haji.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6