Liputan6.com, Jakarta - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Â Muhammad Ramadhani mengungkapkan empat tahapan penghitungan kerugian keuangan negara. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Ramadhani dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan tahapan tersebut di hadapan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam persidangan, jaksa terlebih dahulu menanyakan standar pemeriksaan investigatif yang digunakan BPK dalam menghitung kerugian keuangan negara.
Advertisement
Ramadhani menjelaskan bahwa proses penghitungan tersebut berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 1 Tahun 2020, serta mempertimbangkan keterangan ahli.
"Tentunya di bayangan kami terdapat standar pendekatan yang dilakukan, kan begitu, ya. Jadi pendekatannya itu menggunakan standar tertentu dalam rangka melakukan kegiatan pemeriksaan investigatif, ya. Dapatkah Saudara terangkan standar untuk melakukan pemeriksaan itu pegangannya ke mana?" tanya jaksa.
"Jadi standar pemeriksaan yang kami pedomani tentunya adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur di Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, kami juga berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli dalam proses pemeriksaan ini," jawab Ramadhani.
Selain kedua peraturan tersebut, Ramadhani menyebut penghitungan kerugian negara juga merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Â
4 Tahap Penghitungan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321159/original/065738600_1786430944-ya4.jpg)
Ia memaparkan, terdapat empat tahapan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara. Tahap pertama adalah praperencanaan, yang mencakup pemahaman terhadap konstruksi kasus dan bukti yang diperoleh dari instansi berwenang.
"Jadi tujuan ini adalah untuk meyakini kasus tersebut apakah masuk sebagai lingkup keuangan negara, dan juga mengevaluasi kesesuaian konstruksi kasus dengan bukti yang diperoleh oleh instansi yang berwenang," terang Ramadhani.
Pada tahap ini, auditor BPK menganalisis kasus dan menyimpulkan hasil diskusi untuk menentukan apakah penghitungan kerugian negara dapat diterima atau ditolak.
Tahap kedua adalah perencanaan, sedangkan tahap ketiga merupakan pelaksanaan pemeriksaan. Dalam tahap perencanaan, auditor menyusun petunjuk pelaksanaan pemeriksaan. Adapun pada tahap pelaksanaan, auditor mendalami konstruksi kasus, mengevaluasi bukti, serta menyusun konsep simpulan.
"Di dalam proses pelaksanaan pemeriksaan kami akan mendalami konstruksi kasus, kemudian menganalisis dan mengevaluasi bukti pemeriksaan, kemudian memperoleh bukti-bukti tambahan dan menyusun konsep simpulan," ucap Ramadhani.
"Serta mendiskusikan konsep simpulan untuk untuk kaitan dengan penyimpangan dan nilai kerugian. Jadi output di sini adalah konsep simpulan," sambungnya.
Tahap keempat adalah pelaporan. Pada tahap ini, auditor BPK menyusun konsep hasil pemeriksaan hingga melakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
"Di pelaporan di sini kita akan menyusun konsep hasil pemeriksaan, finalisasi, dan output-nya adalah laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara," ungkapnya.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa empat orang terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tiga terdakwa lainnya adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
JPU KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5502785/original/075044200_1771042664-alat_pertanian_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9383132/original/088044500_1793074246-Cek_Fakta__Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__6_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382785/original/072637300_1793009878-cek_fakta_-_bantuan_pupuk.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361587/original/019138200_1790739278-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-30T103330.320.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9383320/original/033644300_1793081994-IMG-20261027-WA0055.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375572/original/070570000_1792160161-WhatsApp_Image_2026-10-16_at_20.58.36.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375577/original/015635200_1792160827-1cede96f-ee9b-4ef6-a4cf-5ca6f611bc44.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371699/original/092351200_1791800032-3b516913-3fbe-434d-88d6-536053a381c6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1097049/original/004590600_1451399529-20151229-BPK-RI-YR-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1097050/original/024845800_1451399636-20151229-BPK-RI-YR-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9348140/original/088888500_1789384002-SKW_0794.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365856/original/007246600_1791198092-Komisaris_Independen_PLN_Indonesia_Power_Iggi_Haruman_Achsien-a.jpg)