Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyerahan uang suap senilai Rp 400 juta dari Pemkab Klaten kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah sempat tertunda.
Adapun uang suap tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dari Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dengan Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah terkait ditemukannya kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar.
Guna meloloskan temuan audit tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Agus Suprapto menemui Ahmad Luthfi H. Rahmatullah di Semarang. Pertemuan yang juga dihadiri Kabid Pemeriksaan Jateng 3 Iwan Hery Setiawan tersebut secara khusus membahas rencana penghapusan dua poin temuan kelebihan pembayaran honorarium dari laporan hasil pemeriksaan.
Advertisement
"Adapun dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping 2 (dua) temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar ± Rp 5 miliar dimaksud," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Hamenang pun kembali menggelar pertemuan lanjutan dengan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah di Semarang pada Mei 2026. Pertemuan intensif itu digelar khusus untuk menyepakati negosiasi penghapusan temuan pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dalam transaksi tersebut, Ahmad Luthfi sempat meminta sokongan dana sebesar Rp 600 juta.
"Tolong support kami Rp 600 juta. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta," jelas Taufik.
Pasca pertemuan tersebut, Hamenang menggelar konsolidasi internal bersama Pj Sekda Jaka Purwanto, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, serta Kepala BPKAD Muh Himawan Purnomo.
Dalam skema ini, Ahmad Luthfi menyerahkan kontak perantara berlabel 'kode AMIDIS' kepada Hamenang melalui Hery Setiawan dan Inspektur Daerah Agus Suprapto.
Hamenang lantas meneruskan 'kode AMIDIS' tersebut kepada Rizqan Iryawan sembari menginstruksikan penyiapan dana suap sebesar Rp 400 juta sesuai nilai kesepakatan.
Instruksi dan kode rahasia itu kemudian dialirkan Rizqan kepada pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo, untuk dieksekusi.
"Namun, karena adanya peristiwa tertangkap oleh KPK di Muara Enim yang terkait dengan dugaan suap audit BPK, maka kemudian pemberian oleh Muhammad Amin kepada AMIDIS ditunda," tutur Taufik.
Â
Bupati Klaten Hamenang Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten periode 2025-2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Selain Hamenang, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah dan pihak swasta.
"1). Sdr. HWI, selaku Bupati Klaten periode 2025-2030; 2). Sdr. ALU selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng); 3). Sdr. MAW selaku pihak swasta dari PT MWC," ujarnya.
Atas perbuatannya sebagai pihak penerima dugaan suap, upah pungut, galian C, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi, HWI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.
Selanjutnya, Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober s.d. 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375486/original/079437900_1792149415-cek_fakta_-OJK_pinjol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350102/original/012008800_1789559335-Cek_fakta_-_ustaz_Abdul_Somad.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375195/original/050145200_1792134418-Screenshot_2026-10-16_132433.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375276/original/040735700_1792137600-cek_fakta_-_ustaz_wijayanto_-bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375577/original/015635200_1792160827-1cede96f-ee9b-4ef6-a4cf-5ca6f611bc44.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371699/original/092351200_1791800032-3b516913-3fbe-434d-88d6-536053a381c6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1097049/original/004590600_1451399529-20151229-BPK-RI-YR-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1097050/original/024845800_1451399636-20151229-BPK-RI-YR-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9348140/original/088888500_1789384002-SKW_0794.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365856/original/007246600_1791198092-Komisaris_Independen_PLN_Indonesia_Power_Iggi_Haruman_Achsien-a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5492849/original/070897200_1770187550-1000225029.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360395/original/074944600_1790644628-IMG_4268.jpg)