![Asom Kim, fisioterapis dari tim Korea Selatan berfoto selfie dengan latar belakang Menara Eiffel dari atas kapal menyusuri Sungai Seine saat upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024, Jumat (26/7/2024). (AP Photo/Lee Jin-man, Pool)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/y8wFpvNOXyI2zDkU3UaNJMG6xTw=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4902519/original/093328600_1722036561-Parade_atlet_Olimpiade_Paris_2024_diguyur_hujan_deras-AFP__1_.jpg)
Informasi Umum
- PengertianBadan Pemeriksa Keuangan atau disingkat menjadi BPK merupakan sebuah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK memiliki tujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat
- Didirikan1 Januari 1947
Olimpiade 2024
Berita Terkini
Lihat SemuaBerkah Tour de Banyuwangi Ijen 2024, Pedagang UMKM Raup Cuan Berlimpah
Telah dibaca 0 kaliWaktu yang Dibutuhkan Setiap Zodiak untuk Pulih dari Putus Cinta, Par 2
Telah dibaca 0 kaliCara Cek Nomor Axis Lewat SMS, Coba Juga 4 Cara Lainnya
Telah dibaca 0 kaliHarga Emas Berkilau Digosok Pelemahan Data Ekonomi AS
Telah dibaca 0 kaliIngin Doa Cepat Dikabulkan? Lakukan Ini Kata Habib Novel Alaydrus
Telah dibaca 0 kaliPBVSI Panggil 14 Pemain Voli Putri untuk SEA V League 2024
Telah dibaca 0 kaliHujan Deras Guyur Parade Atlet Olimpiade Paris 2024
Telah dibaca 0 kali
Dasar Hukum
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Sejarah
Berdasarkan dasar hukum tersebut, keluarlah Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947, saat itu berkedudukan sementara di Kota Magelang. Setelah itu, dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan yang berkedudukan di Bogor. DPK merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS. Setelah kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS.
Kemudian pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.