:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4366455/original/008397500_1679383135-Pitha_Haningtyas_Menangis.jpg)
Informasi Umum
- PengertianBadan Pemeriksa Keuangan atau disingkat menjadi BPK merupakan sebuah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK memiliki tujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat
- Didirikan1 Januari 1947
Syabda Perkasa Belawa
Berita Terkini
Lihat SemuaMegawati dan Jokowi Bertemu, Puan: Bahas Koalisi yang Sehat
Telah dibaca 0 kaliSurvei SMRC: Ganjar Unggul, Prabowo-Anies Bersaing Ketat Posisi Kedua
Telah dibaca 0 kali6 Pemotretan Terbaru Celine Evangelista, Rambut Rontok Jadi Sorotan
Telah dibaca 7 kaliHeboh, Dua Motor Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Tuban
Telah dibaca 7 kaliSurvei Indo Barometer: Elektabilitas Ganjar Unggul Tipis Atas Prabowo
Telah dibaca 7 kaliJadwal Puasa Ramadhan 2023, Ini Negara dengan Durasi Berpuasa Paling Lama
Telah dibaca 0 kali
Dasar Hukum
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Sejarah
Berdasarkan dasar hukum tersebut, keluarlah Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947, saat itu berkedudukan sementara di Kota Magelang. Setelah itu, dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan yang berkedudukan di Bogor. DPK merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS. Setelah kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS.
Kemudian pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.