Adu Gagasan Calon Anggota BPK: Revitalisasi IPKN hingga AI

Empat calon anggota BPK 2026-2031 memaparkan program di Komisi XI DPR RI, dari revitalisasi IPKN hingga akuntabilitas keuangan negara terintegrasi.

Diterbitkan 05 Oktober 2026, 19:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Empat calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2026-2031 antara lain Haruman Achsien, Asep Rahmat Suwandha, Muhammad Imam Bagus Asmara, dan Kartika Sismiantari, memaparkan gagasan kepada Komisi XI DPR , mulai dari revitalisasi Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN), pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), hingga penguatan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Salah satu isu yang mengemuka adalah dampak hasil audit bagi masyarakat. "Bagaimana menghasilkan laporan audit yang berkualitas dan juga menghasilkan dampak yang lebih baik,” kata Asep dalam fit and proper test, Senin (5/10/2026).

Iggi Haruman Achsien: Revitalisasi IPKN, Jaga Marwah Pemeriksa

Iggi, komisaris independen PT PLN Indonesia Power, mengangkat tema 'Menjaga Marwah Pemeriksa Keuangan Negara: Revitalisasi Peran IPKN dalam Mengawal Independensi dan Integritas BPK'. Ia menyebut IPKN sebenarnya sudah ada, tetapi dibekukan, sehingga perlu diperbaiki bentuknya agar transparansi dan independensi lebih terjaga.

IPKN diharapkan menjadi institusi yang memelihara nilai-nilai transformasi jangka panjang. Ada empat fungsi yang diusung: menjaga standar profesional, pusat pengetahuan, ethic champion, dan community of practice.

Menurut Iggi, revitalisasi ini adalah investasi mendasar karena kualitas audit bergeser ke impact audit. "Kita membutuhkan leadership dengan trust,” ujar dia.

Dalam sesi tanya jawab, ia juga setuju BPK menjalani self assessment. "Declaration of conflict of interest itu juga perlu dilakukan demi menjaga integritas di BPK," kata Iggi.

Calon Anggota BPK RI Usung Kolaborasi BPK dan DPR

Asep Rahmat Suwandha: Kolaborasi BPK dan DPR

Asep, konsultan keuangan dan antikorupsi, mengangkat tema membangun kolaborasi BPK dan DPR untuk mencapai BPK yang independen dan berdampak, dengan hasil yang dirasakan dan dipercaya publik.

“Saya punya keyakinan bahwa hasil-hasil pemeriksaan BPK [...] akan sangat berdampak apabila dikolaborasikan dengan Bapak-Bapak,” ujarnya, merujuk pada anggota DPR.

Ia menawarkan lima langkah. Pertama, audit berbasis manfaat lewat audit impact index, yang menurutnya bisa didorong Komisi XI melalui kewenangan mereka dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Kedua, audit lintas sektor untuk masalah nasional, dengan DPR dapat meminta pertanggungjawaban instansi terkait. Ketiga, fokus pada temuan berisiko tinggi.

Keempat, program peningkatan integritas di internal BPK agar integritasnya lebih tinggi dibandingkan pihak yang diaudit.

Kelima, akses BPK ke seluruh data keuangan, mulai dari APBN, APBD, perpajakan, hingga bantuan sosial. Jutaan transaksi itu nantinya dianalisis dengan bantuan AI dan machine learning.

Asep mengusulkan national public finance audit data platform yang bersifat federatif. Menurutnya, AI lebih berfungsi sebagai pencegahan , sehingga tidak menunggu 'kejadian' baru diperiksa.

Ia juga menyiapkan program 100 hari bersama Komisi XI, meliputi baseline kelembagaan, penilaian risiko, dan integritas, yang terinspirasi dari 25 rekomendasi lembaga pemeriksa di Jerman, Austria, dan Swiss.

Dalam program itu, ada piloting 20 audit beserta dashboard khusus Komisi XI untuk memantau perkembangan hasil audit.

Dari Sinergi Pengawasan

Muhammad Imam Bagus Asmara: Sinergi Pengawasan dan Penegakan Hukum

Perancang peraturan perundang-undangan Ombudsman RI, Imam Bagus Asmara menyoroti tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan sinergi aparat pengawas internal pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam pemulihan keuangan negara.

Visinya menjadikan aparat pengawas internal pemerintah proporsional dan sinergis sehingga pengelolaan keuangan negara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Ia membawa empat misi: meningkatkan efektivitas pengawasan internal, memperkuat sinergi dengan aparat hukum, mengoptimalkan pemulihan kerugian negara, dan mendorong perbaikan tata kelola.

“Perlu adanya saling terintegrasinya BPK, BPKP, Ombudsman, dan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan perbaikan tata kelola,” kata Imam.

Ia merekomendasikan perbaikan di internal BPK serta kelanjutan nota kesepahaman yang melibatkan aparat penegak hukum karena LHP BPK berperan strategis sehingga harus terintegrasi.

Imam juga menekankan pemeriksaan harus tuntas agar tidak ada temuan berulang, dan kewenangan yang tumpang tindih perlu dipertegas dan dikoordinasikan.

 

Kartika Sismiantari: Akuntabilitas Keuangan Negara Terintegrasi

Auditor internal Kementerian ESDM ini menyoroti risiko keuangan negara yang terus berubah bentuk serta fragmentasi akuntabilitas yang membuat hasil pemeriksaan tidak terhubung dengan tindak lanjutnya.

Visinya adalah BPK yang independen, terpercaya, dan bermanfaat. "Bukan mengganti pemeriksaan yang sudah ada, melainkan melengkapinya dengan deteksi dini berbasis risiko,” ujarnya.

Penguatan yang ditawarkan ada pada tahap sintesis akhir. Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang sudah ada, BPK menautkan eksposur ke APBN, APBD, neraca BUMN, kontrak, dan aset.

Hasilnya berupa ikhtisar eksposur berbasis hasil pemeriksaan serta rekomendasi sistemik dengan penanggung jawab yang jelas. Ada pula tindak lanjut terukur yang dapat digunakan DPR sehingga titik rawan keuangan negara dapat dikenali lebih dini sebelum berkembang menjadi kerugian.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6