Bos Maktour Ungkap Asal-usul 500 Ribu Dolar AS yang Disita KPK

Bos Maktour menepis anggapan bahwa uang tersebut berasal dari keuntungan penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Diterbitkan 01 Oktober 2026, 20:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour) Fuad Hasan Mashur menjelaskan asal-usul uang tunai sebesar US$500.000 atau 500 ribu dolar AS yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediamannya. Ia menepis anggapan bahwa uang tersebut berasal dari keuntungan penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Hal itu disampaikan Fuad Hasan saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Fuad menjelaskan, uang tersebut merupakan simpanan pribadinya yang dikumpulkan sejak sekitar empat hingga lima tahun sebelumnya.

"Kalau lihat serinya mungkin 4-5 tahun sebelumnya. Sangat mudah karena itu dana saya pastikan itu 4-5 tahun sebelumnya. Bisa dilihat dari serinya dan bisa dikonfirmasi ke bank," kata Fuad dalam persidangan.

"Sama sekali tidak tercampur dengan keuntungan haji PT Maktour 2024," tambahnya.

Menurut Fuad, menyimpan uang tunai di rumah merupakan hal yang biasa dilakukannya untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak bagi dirinya maupun keluarga.

"Kalau bicara duit, setiap saat di rumah saya harus ada dana yang saya siapkan. Karena kemungkinan-kemungkinan dalam kehidupan kita enggak tahu. Jadi dari kecil saya semua harus ada standby dana. Dana di situ karena untuk menjaga jangan sampai ada keluarga, diri saya sakit atau apa semua," terang Fuad.

"Karena pernah ada kejadian-kejadian banyak hal yang terjadi di masyarakat, karena kurangnya dana kalau terjadi sesuatu bisa membahayakan diri kita sendiri. Itu saja," sambung dia.

Uang simpanan di rumah Fuad juga tidak hanya dalam bentuk dolar AS. Ia menyebut terdapat pula simpanan dalam mata uang dolar Singapura.

"Ada juga kemarin dollar Singapura, ada mata uang asing lainnya. Tapi yang diambil hanya dollar AS," ungkap dia.

 

Tak Dapat Laporan dari Ismail Adam

Dalam kesempatan itu, Fuad Hasan juga mengungkap soal keponakannya, Ismail Adam, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ismail merupakan Direktur Operasional PT Maktour.

Fuad mengaku tidak mengetahui bahwa Ismail pernah memberikan uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama. Sebab, sejak 2009 dia telah mempercayakan urusan teknis pemberangkatan jemaah Maktour kepada keponakannya tersebut.

"Kalau masalah teknis saya kurang begitu paham karena sejak 2009 semua masalah pemberangkatan dan sebagainya saya mempercayakan kepada Saudara Ismail Adam," kata Fuad.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian menanyakan apakah Ismail pernah melaporkan kepada Fuad terkait pemberian sejumlah uang kepada pihak di lingkungan Kemenag. Fuad mengaku tidak mengetahuinya.

"Sama sekali tidak. Saya baru bisa tahu ketika disampaikan, apalagi namanya sudah heboh-heboh. Saya mempertanyakan," ujar Fuad.

Fuad menambahkan, awalnya Ismail tidak mau terbuka mengenai pemberian dana tersebut. Namun, setelah ditanya secara perlahan, keponakannya akhirnya mengakui pernah memberikan uang.

"Pertama dia masih tidak mau terbuka, tapi akhirnya dengan pelan-pelan akhirnya dia menyatakan bahwa dia ada memberikan dana," kata Fuad.

Fuad Hasan merupakan satu dari delapan saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 pada Kamis (1/10/2026). Seluruh saksi berasal dari unsur swasta atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Adapun dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memperkaya diri sendiri senilai US$271.500. Upaya itu disebut jaksa dilakukan Yaqut bersama mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Para terdakwa diduga merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0) demi mengakomodasi kepentingan asosiasi travel haji.

Jaksa juga mendakwa perbuatan Yaqut dan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar. Selain mengalir ke puluhan pejabat dan perantara, korupsi ini turut memperkaya 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hingga Rp 478,17 miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6