DPR Temui Parpol Nonparlemen Besok, Ini yang Dibahas

Saan menegaskan pertemuan tersebut khusus untuk partai nonparlemen.

Diterbitkan 01 Oktober 2026, 20:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan pertemuan pimpinan DPR, Komisi II DPR, dan pimpinan partai politik nonparlemen tetap digelar pada Jumat (2/10/2026).

Pertemuan tersebut dijadwalkan untuk mendengarkan aspirasi partai politik non-parlemen terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

“Harusnya tidak ada perubahan ya,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (1/10/2026).

Saan mengatakan pertemuan akan melibatkan partai politik nonparlemen. Namun, dia belum memastikan apakah seluruh ketua umum partai akan hadir.

“Nanti saya belum dipastikan. Nanti kita cek lagi,” ujarnya.

Saat ditanya apakah partai yang telah memiliki kursi di DPR juga akan diundang, Saan menegaskan pertemuan tersebut khusus untuk partai nonparlemen.

“Enggak, enggak, enggak, ini yang non-parlemen,” tegasnya.

 

Dinamika Wacana Ambang Batas Parlemen

Pertemuan tersebut digelar di tengah pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk Pemilu 2029.

Wacana kenaikan PT menjadi 5 persen mulai muncul dalam pembahasan. Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan dan masih menjadi salah satu opsi yang dibicarakan.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan PT sebesar 4 persen konstitusional untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya.

MK mensyaratkan perubahan norma dan besaran PT dengan berpedoman pada sejumlah parameter yang ditetapkan dalam putusan tersebut.

Dalam perkembangan pembahasan RUU Pemilu, sejumlah partai politik menyampaikan usulan berbeda terkait besaran PT. Ada yang membuka opsi 5 persen, mempertahankan 4 persen, maupun mengusulkan angka lainnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6