Kepala Pengamanan Rutan Pondok Bambu Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pungli

Tak ada toleransi jika dugaan benar terbukti.

Diterbitkan 01 Oktober 2026, 20:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dua pejabat Rutan Pondok Bambu dinonaktifkan karena dugaan pungutan liar (pungli).
  • Keduanya ditarik ke Ditjenpas untuk pemeriksaan dan akan disanksi tegas jika terbukti.
  • Ditjenpas berkomitmen berantas pungli, narkoba, handphone ilegal, dan siapkan kanal pengaduan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Pondok Bambu Nur Mariyana Putri (NMP) dinonaktifkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia dinonaktifkan bersama satu orang staf bernisial SEM.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, menyusul beredarnya informasi dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

"Keduanya sudah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing. Saat ini mereka juga ditarik ke Ditjenpas untuk kepentingan pemeriksaan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen," kata Lilik dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Lilik memastikan, pihaknya terus memberikan kebenaran informasi, mengindentifikasi akar masalah, dan memeriksa secara objektif terhadap pihak yang berkaitan.

 

Ancaman Sanksi jika Terbukti

Dia menegaskan, apabila keduanya terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran tersebut.

"Komitmen kami tetap sama, dari tingkat pimpinan hingga pelaksana, yakni perang terhadap peredaran handphone, pungli, dan narkoba. Siapapun yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Ditjenpas juga telah menyiapkan kanal pengaduan masyarakat sebagai sarana penyampaian informasi, keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan Pemasyarakatan.

Lilik memastikan, seluruh pelayanan tahanan di Rutan Pondok Bambu tetap berjalan sesuai dengan prosedur serta mengedepankan prinsip hak aasi manusia (HAM).

"Melalui nomor telepon WhatsApp maupun surat elektronik. Layanan informasi dan pengaduan juga terdapat di semua Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Untuk itu, kami mohon dukungan dari masyarakat bahwa kami terbuka untuk informasi dan masukan,” tutur Lilik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6