Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rp 500 Ribu di Rutan Pondok Bambu

Pengawasan Ombudsman di Rutan Pondok Bambu mengungkap sejumlah persoalan, termasuk informasi pembayaran untuk pindah kamar dan penggunaan handphone.

Diterbitkan 29 September 2026, 16:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ombudsman temukan dugaan pungli Rp 500 ribu untuk pindah kamar di Rutan Pondok Bambu.
  • Dugaan pungli Rp 250 juta untuk penggunaan handphone di dalam rutan juga terungkap.
  • Rutan alami kelebihan kapasitas, air kotor, dan alat pemadam kebakaran kedaluwarsa.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI menemukan dugaan pungutan liar (pungli) Rp 500 ribu bagi warga binaan yang ingin pindah kamar di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Temuan itu didapat saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 15 September 2026.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan timnya menemukan sejumlah persoalan dalam pengawasan tersebut.

“Kami menemukan pertama ada beberapa blok seperti Blok C dan D yang overcrowded, sedangkan untuk Blok A relatif normal,” kata Syafrida saat RDP Komisi II DPR dengan Ombudsman RI, Selasa (29/9/2026).

Menurut Syafrida, kondisi tersebut sudah ditanyakan kepada kepala rutan. Pihak rutan kemudian berjanji melakukan penataan dan memindahkan warga binaan ke blok yang masih longgar.

“Ini juga kemarin kami pertanyakan kepada Kalapas terkait ini dan mereka berjanji pada saat itu akan melakukan penataan dan penempatan warga binaan untuk mengisi blok-blok yang masih longgar,” ujarnya.

Masalah lain yang ditemukan adalah kondisi air. Syafrida mengatakan air di Rutan Pondok Bambu berwarna kuning. Keran air juga terkadang tidak berfungsi sehingga warga binaan kekurangan air bersih.

“Kondisi air di Rutan Kelas I Pondok Bambu itu kuning dan terkadang keran air tidak berfungsi sehingga warga binaan mengalami kekurangan air bersih,” katanya.

Ombudsman juga menerima informasi dari warga binaan mengenai dugaan pungli untuk pindah kamar. Biayanya disebut mencapai Rp 500 ribu.

“Kami mendapatkan informasi dari warga binaan bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500 ribu,” ujar Syafrida.

 

Dugaan Punglin Rp 250 Juta

Selain itu, Ombudsman menerima informasi bahwa warga binaan harus membayar Rp 250 juta agar bisa menggunakan handphone di dalam rutan.

“Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta,” kata Syafrida.

Informasi mengenai pungli dan pembayaran penggunaan handphone tersebut merupakan keterangan yang diterima Ombudsman dari warga binaan.

Temuan lainnya adalah alat pemadam kebakaran yang sudah kedaluwarsa. Syafrida mengatakan seluruh temuan diperoleh saat tim bertemu langsung dengan Kepala Rutan Pondok Bambu Nur beserta jajaran.

“Kemudian, ditemukan alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa. Dan ini yang menjadi temuan kami di Rutan Pondok Bambu,” ujarnya.

Syafrida mengatakan pihak rutan memberikan akses kepada tim Ombudsman untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan selama pengawasan.

“Dan saat itu kami bertemu langsung dengan Kalapas Ibu Nur beserta dengan jajaran dan kami dipersilakan untuk mendapatkan informasi yang kami butuhkan sebagaimana yang kami sebutkan tadi,” tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6