Bos Maktour Fuad Hasan Tak Datang Panggilan KPK

Alasannya, masih ada di Tanah Suci.

Diterbitkan 12 Juni 2026, 14:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK panggil ulang Dirut Maktour Fuad Hasan Masyhur terkait korupsi kuota haji.
  • Fuad sebelumnya tunda panggilan karena ibadah haji, diharapkan kooperatif pekan depan.
  • Anak buah Fuad sudah tersangka, Fuad diduga terlibat manipulasi kuota haji bersama eks Menag.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, bos travel haji dan umroh itu akan dipanggil dan diperiksa penyidik sebagai saksi.

"Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (12/6/2026).

Meski begitu, Budi belum merinci tanggal persis kapan Fuad akan datang ke Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, Fuad sempat meminta penjadwalan ulang, lantaran masih berada di Tanah Suci dalam kegiatan ibadah haji.

"Saksi Saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji," jelas Budi saat itu.

Budi meyakini, pada penjadwalan pekan depan, Fuad akan hadir dan bersifat kooperatif.

"Kami meyakini, saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," kata Budi.

 

Anak Buah Fuad Sudah Berstatus Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya diberitakan, anak buah dari Fuad yang bernama Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional Maktour sudah berstatus tersangka dan ditahan. Dia ditahan bersama Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Dengan ditahannya mereka, ihwal dugaan keterlibatan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam kasus ini semakin terang.

"Tersangka ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM selaku Dewan Pembina Forum Sathu serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan YCQ (eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) dan IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku eks staf khusus YCQ) dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik saat dikonfirmasi terpisah.

"Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50% - 50%," imbuh Taufik.

Sebagai informasi, dalam kasus ini total KPK sudah menetapkan dan menahan 4 tersangka. Dua orang sisanya, adalah mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6