KPK Geledah Dinas PUPR dan Setda Muara Enim, Sita Sejumlah Dokumen

KPK menyita sejumlah dokumen penting usai menggeledah Dinas PUPR dan Setda Muara Enim.

Diterbitkan 10 September 2026, 13:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK sita dokumen dari Dinas PU Muara Enim terkait dugaan suap pengadaan barang.
  • Kasus ini berawal dari OTT yang menjerat Bupati Muara Enim Edison dan pihak terkait.
  • KPK juga menetapkan tersangka suap pengondisian audit BPK Pemkab Muara Enim.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, dan ruangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim, Rabu (9/9/2026) kemarin.

"Dalam penggeledahan pada 9 September 2026 tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan beberapa barang bukti elektronik lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (10/90/2026).

Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menganalisis atau menelaah setiap barang bukti tersebut untuk mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 dan 8 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.

Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.

Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sedangkan Titin pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

KPK pada 13–14 Juli 2026 menggeledah rumah Bobby dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 16 Juli 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6