Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

Verifikasi UmurStop di Sini

Di Sidang Yaqut, Muhadjir Blak-blakan soal Pengalihan Kuota Haji Khusus

Muhadjir menjadi saksi untuk tiga terdakwa korupsi haji.

Diterbitkan 02 September 2026, 07:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy buka suara mengenai pengalihan 10 ribu kuota haji tambahan reguler menjadi visa undangan (mujamalah) atau haji khusus. Pengalihan tersebut dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

Muhadjir mengungkapkan hal tersebut setelah menjalani dua persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024.

Ia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (1/9/2026).

Muhadjir mengatakan telah memberikan seluruh keterangan yang diketahuinya selama diperiksa sebagai saksi.

"Ya saya kan sebagai saksi, ya. Saya sudah melaksanakan tugas saya, kewajiban saya sebagai warga negara, dan sudah saya sampaikan apa adanya, sepanjang yang saya ketahui," kata Muhadjir di PN Jakpus, Selasa.

Dalam rangkaian persidangan tersebut, Muhadjir memberikan kesaksian untuk empat terdakwa. Sidang pertama berlangsung siang hari dengan terdakwa mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh RI (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Muhadjir kemudian kembali menjalani persidangan pada malam hari. Kali ini, ia menjadi saksi untuk tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Azis, dan Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam pemeriksaan Muhadjir adalah penerbitan surat pengalihan 10 ribu kuota haji tambahan reguler menjadi visa undangan atau haji khusus.

 

Penjelasan Muhadjir soal Kuota Haji Khusus

Muhadjir membenarkan dirinya menandatangani Surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia saat itu, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi.

Menurut Muhadjir, penerbitan surat tersebut bermula dari permintaan asosiasi travel haji dan umrah. Permintaan itu disampaikan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur.

Muhadjir menjelaskan Kementerian Agama ketika itu menghadapi keterbatasan waktu untuk mengeksekusi tambahan 10 ribu kuota haji yang diberikan secara mendadak oleh pemerintah Arab Saudi.

Keterbatasan waktu teknis dan pembiayaan menjadi alasan Kementerian Agama tidak sanggup mengelola tambahan kuota tersebut. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan pengalihan kuota reguler menjadi kuota haji khusus melalui visa mujamalah.

Dalam persidangan, Muhadjir juga mendapat sejumlah pertanyaan dari tim kuasa hukum para terdakwa. Yaqut Cholil Qoumas turut mencecar Muhadjir mengenai keputusan pengalihan 10 ribu kuota tambahan tersebut.

Setelah menjalani dua persidangan, Muhadjir berharap proses hukum perkara tersebut dapat menghasilkan putusan yang adil.

"Ya, soal kemudian bagaimana nanti keputusan, itu saya serahkan sepenuhnya kepada pengadilan supaya diambil keputusan seadil-adilnya," ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6