Dugaan Beras Fortifikasi, Polri Diminta Turun Tangan

Polri didorong usut pidana dan pertanggungjawaban pihak terkait.

Diterbitkan 16 September 2026, 10:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi standar berdasarkan hasil penelitian dan kajian Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan, menunjukkan adanya indikasi dugaan tindak pidana penipuan.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Polri terus terlibat untuk mengusut dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti terlibat.

"Ini penipuan publik yang sangat serius. Masyarakat membayar lebih untuk manfaat yang ternyata tidak mereka dapatkan," kata dia, Rabu (16/9/2026).

"Belum lagi Pak Mentan juga menemukan bahwa terjadi permainan harga di mana harga beras fortifikasi ini jauh di atas harga seharusnya. Jadi sudah enggak ada kualitasnya, harganya dimainkan pula. Itu double jahat dan harus ada tindakan tegas dari penegak hukum," sambungnya.

Menurut Politikus NasDem ini, pengawasan pangan tidak boleh hanya berfokus pada ketersediaan, tetapi juga memastikan kualitas dan kandungan produk sesuai dengan yang dijanjikan kepada masyarakat.

"Semua pihak harus saling bantu, bukan hanya menjaga pasokan pangan, tapi juga memastikan kualitas yang sampai ke masyarakat benar-benar sesuai label dan manfaatnya. Kalau ada yang sengaja menipu, tindak tegas," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Syarif Hiariej, mengataan, dugaan adanya tindak pidana penipuan ini berkaitan dengan ketidaksesuaian antara produk yang dijual dengan kandungan yang sebenarnya.

"Ketentuan pidananya diatur dalam Bab 27 Pasal 492, 493, dan 495 KUHP, serta dapat berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Edward dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (15/9/2026).

Dia mengatakan, inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya."

Dan ini tentu merugikan bagi konsumen, baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,” ucap Edward.

 

Harga Jual Tinggi dan Isi Tak Sesuai

Edward mengatakan, harga beras yang dijual melambung tinggi dari seharusnya, dan parahnya, isinya tidak sesuai dengan apa yang telah tertera pada label.

"Dugaan kuat ini juga yang dilakukan tentunya ini bukan orang per orang tetapi bisa dilakukan secara terorganisasi dan juga oleh suatu korporasi,” kata dia.

Menurut Edward, hal itu memang ada dalam aturan tersendiri dalam Pasal 120 dan 121 KUHP.

"Bahwa memang tindak bidana yang diduga dilakukan oleh suatu korporasi itu ancaman pidana-nya rendah ditambah dengan ancaman pidana tambahan yang itu ada 12 item dan bisa sampai pada suatu pencabutan,” terang dia.

"Namun selanjutnya akan kita percayakan kepada teman-teman parah pemerintah hukum terutama dari Satgas yang terdiri dari teman-teman Mabes Polri,” ujar Edward.

Mentan Bongkar Dugaan Penipuan 25 Merek Beras Fortifikasi

sebanyak 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar ditampilkan menggunakan inisial, yakni WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan, merek-merek tersebut dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, kandungannya diduga tidak sesuai dengan label yang dicantumkan.

"Ternyata ada dugaan beralih dari premium ke fortifikasi. Setelah kita cek di laboratorium—ada empat laboratorium kredibel—ternyata kandungannya tidak sesuai dengan labelnya," ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, harga beras yang dijual oleh produsen tersebut jauh di atas harga wajar.

"Harusnya harganya Rp 13.500, tapi ada yang dijual sampai Rp 57.000 per kilogram. Dan rata-rata kenaikannya—bukan kenaikan ya, maaf, mungkin ini agak kasar, itu penipuan—mencapai Rp 22.000 per kilogram," papar Amran.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6