OJK Jatuhkan Sanksi kepada 54 Perusahaan Pembiayaan hingga Pinjol

Berikut rincian 54 perusahaan yang mendapatkan sanksi administratif dari OJK.

Diterbitkan 07 Juli 2026, 21:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 54 pelaku industri sektor pembiayaan, modal ventura, dan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (Pindar) sepanjang Juni 2026. Sanksi diberikan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan dan menjaga integritas industri jasa keuangan nonbank.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan sanksi dikenakan kepada 38 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara Pindar.

“Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara Pindar atas pelanggaran terhadap ketentuan OJK maupun sebagai hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan,” kata Agusman dalam konferensi pers daring, Selasa (7/7/2026).

Selain penegakan kepatuhan, OJK masih memantau pemenuhan kewajiban permodalan pelaku industri. Hingga saat ini, terdapat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 100 miliar. Selain itu, 8 dari 94 penyelenggara Pindar juga belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Agusman mengatakan, seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK. Langkah yang disiapkan antara lain penambahan modal oleh pemegang saham, mencari investor strategis, hingga melakukan merger.

Di sisi kinerja industri, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan pada Mei 2026 mencapai Rp 513,19 triliun atau tumbuh 1,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 7,96%.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross sebesar 3,06% dan NPF net sebesar 0,85%,” ujar Agusman.

 

Layanan Pindar

Rasio gearing industri pembiayaan juga tercatat 2,14 kali, masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali yang ditetapkan OJK.

Sementara itu, pembiayaan perusahaan modal ventura tumbuh 0,09% secara tahunan menjadi Rp 16,36 triliun. Di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau Pindar, outstanding pembiayaan mencapai Rp 103,73 triliun hingga Mei 2026, meningkat 25,60% dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 tercatat sebesar 4,42%.

Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan melonjak 57,97% secara tahunan menjadi Rp 163,27 triliun. Dari jumlah tersebut, pembiayaan melalui produk gadai mencapai Rp 137,20 triliun atau 84,03% dari total penyaluran pembiayaan.

Untuk memperkuat industri, OJK menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pelaporan dan permintaan data transaksi pendanaan oleh penyelenggara Pindar. Regulasi tersebut menjadi dasar pengawasan pelaporan transaksi harian serta pemanfaatan data melalui Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).

Selain itu, pada 30 Juni 2026, OJK menerbitkan ketentuan mengenai pinjaman berbasis dokumen yang dapat disalurkan perusahaan pergadaian sesuai persyaratan dalam regulasi yang berlaku. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri pergadaian yang sehat, memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6