Kortastipidkor Polri Buru Semua Pihak Terlibat Korupsi Batu Bara

Saat ini, Kortastipidkor Polri masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami keterlibatan PT OBP dan PT BRA.

Diterbitkan 07 Juli 2026, 22:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kortastipidkor Polri selidiki korupsi dan TPPU pasokan batu bara PLTU.
  • Penyidikan terus berjalan, semua pihak terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.
  • PT OBP dan PT BRA diduga terlibat, bukti sedang dikumpulkan penyidik.

Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memastikan akan terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, meski hingga kini belum ada penetapan tersangka, seluruh pihak yang diduga terlibat tidak akan luput dari proses penyidikan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami keterlibatan PT OBP dan PT BRA.

"Kita sedang melaksanakan pengumpulan bukti-bukti. Jadi nanti siapapun yang terlibat, siapapun yang terlibat yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya, pasti tidak akan dapat lolos dari pemeriksaan," kata Yusuf kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026).

Yusuf menegaskan, penyidik terus bekerja untuk merampungkan perkara tersebut agar proses hukumnya dapat segera dituntaskan.

"Ditunggu, sabar saja, penyidik sedang bekerja keras. Percepat tayang supaya kenapa? Supaya cepat ini semuanya bisa diselesaikan," ungkapnya.

 

Dalami Korupsi dan TPPU

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026.

"Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Totok menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU. Dugaan penyimpangan tersebut diduga melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6