Kolaborasi KPPU-OJK Kawal Persaingan Usaha di Sektor Keuangan

Ketua KPPU M.Fanshurullah Asa menilai, inovasi di sektor keuangan harus berjalan seiring prinsip persaingan usaha yang sehat.

Diterbitkan 07 Juli 2026, 22:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dalam pengawasan di sektor jasa keuangan. Kolaborasi ini diharapkan menghadirkan ekosistem sektor keuangan yang sehat dan berintegritas.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengatakan, perkembangan digital dan inovasi sektor keuangan tetap perlu dikawal agar tetap dalam koridor persaingan usaha yang sehat. Upaya tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPPU dan OJK.

"Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik. Kolaborasi KPPU dan OJK menjadi semakin penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi," ujar Fanshurullah dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2026).

Dia memandang, sektor jasa keuangan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap aktivitas ekonomi nasional. Maka, koordinasi antara KPPU sebagai otoritas persaingan usaha dan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan diperlukan.

Tujuannya, agar perkembangan industri tetap berlangsung secara kompetitif tanpa mengesampingkan kepentingan konsumen maupun stabilitas sistem keuangan. 

Dia mengungkap pengalaman KPPU dalam menangani berbagai perkara di sektor jasa keuangan menunjukkan perkembangan teknologi harus diimbangi dengan penguatan tata kelola dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha. 

Perlu Dikawal

Senada, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan kepercayaan masyarakat menjadi kunci penting kinerja sektor jasa keuangan. Maka, kerja sama KPPU dan OJK bisa berperan untuk menjaga tingkat persaingan usaha tetap sehat.

Dia menekankan, di tengah ketidakpastian global, sektor jasa keuangan tetap menjalankan fungsi intermediasi sekaligus berperan sebagai peredam guncangan bagi perekonomian nasional.

"Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional," beber Friderica.

 

Lingkup Kerja Sama

Melalui Nota Kesepahaman ini, KPPU dan OJK akan memperkuat kerja sama dalam pertukaran data dan informasi sesuai dengan kewenangan masing-masing, koordinasi kebijakan, koordinasi penegakan hukum, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui penelitian, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat implementasi prinsip persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan. Terutama dalam merespons perkembangan layanan keuangan digital, teknologi finansial, aset kripto, sistem pembayaran, serta berbagai model bisnis baru yang terus berkembang.

Nota Kesepahaman ini menjadi landasan bagi pelaksanaan berbagai program kerja sama yang lebih konkret antara KPPU dan OJK untuk memastikan sektor jasa keuangan Indonesia semakin berintegritas, inovatif, dan mampu memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat.

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6