Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengungkap sekitar 1.000-1.500 buruh akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian Keuangan. Ada tuntutan mengenai penghapusan pajak yang berkaitan dengan buruh, seperti Jaminan Hari Tua (JHT).
Salah satunya, permintaan buruh untuk menghapus pajak bagi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Iqbal mengaku mendapat tembusan surat rencana pelaksanaan demo di Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026, lusa.
"Jadi saya menerima informasi ini dan surat tembusan dari kawan-kawan Serikat Buruh. Hari Kamis, tanggal 9 Juli 2026, akan ada aksi di kantor Kementerian Keuangan," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (7/7/2026).
Advertisement
Ada empat tuntutan yang akan disampaikan para buruh. Pertama, hapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), kedua, hapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), ketiga hapus pajak atas pesangon, dan keempat hapus berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
"Saya dapat tembusan, yang akan melakukan aksi dari buruh Jabodetabek, sekitar 1.000-1.500 orang," ucap dia.Â
Beberapa serikat buruh disebut akan terlibat turun ke jalan. Di antaranya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan beberapa serikat pekerja lainnya.
Minta Pajak JHT Nol Persen
Iqbal berharap bisa segera bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia ingin membahas kemungkinan pembebasan pajak pencairan JHT bagi pensiunan buruh.
"Saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said Iqbal.
Â
Beban Pajak Berganda
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289362/original/000321600_1783402082-Penasihat_Khusus_Presiden_Bidang_Ketenagakerjaan_dan_Kesejahteraan_Buruh__Said_Iqbal-7_Juli_2026b.jpg)
Iqbal menerangkan, dalam praktik di banyak perusahaan, pekerja menerima gaji yang terlebih dahulu dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Setelah itu pekerja masih membayar iuran JHT dari penghasilannya. Ketika manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak.
"Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja," tutur Said Iqbal.
Usul Klaim JHT Bebas Pajak
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengusulkan perluasan insentif pajak bagi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini klaim JHT bebas pajak bagi saldo di bawah Rp 50 juta.
Dia menilai, kebijakan perpajakan atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sudah saatnya dikaji kembali agar semakin mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pekerja. Saat ini 95,45 persen peserta dengan saldo di bawah Rp 50 juta mendapat insentif Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen. Ketentuan berlaku bagi pencairan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau selesai masa kerja.
"Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Â
Advertisement
Manfaat Utuh Buat Buruh
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8066306/original/008322700_1780910948-Said_Iqbal.jpg)
Dia menilai, jika mayoritas peserta telah memperoleh pembebasan pajak, perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta JHT sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial.
"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," katanya.
Iqbal memahami kalau pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, memiliki pertimbangan mengenai kondisi fiskal negara. Menurut dia, setiap kebijakan tentu harus memperhatikan keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan sosial.
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289169/original/028294300_1783394455-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-07T102043.787.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5143694/original/079839900_1740549746-WAWANCARA_PRESIDEN_KE-6_SBY_ANG__15_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7676875/original/060602200_1780471869-Tugas__23_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1791827/original/015659300_1512525714-10321102_10205492268656460_4374129301795033883_o.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289363/original/064340300_1783402128-Penasihat_Khusus_Presiden_Bidang_Ketenagakerjaan_dan_Kesejahteraan_Buruh__Said_Iqbal-7_Juli_2026a.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8624685/original/076624500_1782618194-000_B8K274B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289170/original/048335500_1783394486-063_2284674341.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289160/original/045856400_1783393532-063_2284950784.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289056/original/097559000_1783389885-063_2284969451.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709339/original/015500500_1782788430-neymar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929771/original/004907300_1782959836-bos3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5516473/original/017053500_1772306812-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8906115/original/073442900_1782946797-belgia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288986/original/034116600_1783373945-000_B9FD7NA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288982/original/076824500_1783372194-000_B9FD6YV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8066306/original/008322700_1780910948-Said_Iqbal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8077182/original/064811100_1780922870-IMG_4142.jpeg)