- HOME
- News
- Bisnis
- ShowBiz
- Bola
- Lifestyle
- Kesehatan
- Tekno
- Otomotif
- Cek Fakta
- Enam Plus
- LAINNYA
-
SahamBerita Saham, Investasi, Pasar Modal Dunia Dan Indonesia
-
CryptoBerita Crypto Hari Ini
-
TVKumpulan Video Berita Liputan6 SCTV, Video Liputan Berita Terkini
-
FotoGaleri Photo Menarik Berbagai Berita Terpopuler di Liputan6.com
-
RegionalBerita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru
-
GlobalBerita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6
-
Hothot liputan6.com menyajikan berita viral terkini dan terbaru
-
On OffOn Off Liputan6: Sinopsis Film, Jadwal Olahraga & Berita Bisnis Digital
-
IslamiBerita & Kajian Islami: Hukum, Amalan, dan Hikmah - Liputan6
-
Citizen6Berita Citizen6 - Media Jurnalisme Warga Khas Liputan6.com
-
OpiniOpini Liputan6: Analisis Mendalam, Sudut Pandang dan Perspektif Baru
-
FeedsFeeds Liputan6: Kumpulan Tips Praktis & Berita Terbaru Harian
-
OtosiaOtosia
- SpotlightBerita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com
-
EnglishExploring Knowledge, Taste, and Innovation - en.Liputan6.com
-
DisabilitasDisabilitas Berita Terkini, Berita Hari Ini, Berita Harian, Berita Terbaru, Kumpulan Artikel
- BeritaBerita hari ini Politik, Hukum, Dunia International
-
HealthKabar Berita Terbaru Dunia Kesehatan, Seks, Diet, Herbal Terbaik
- SportBerita Bola Terkini, Jadwal Pertandingan, Klasemen, Hasil Liga
Cek Fakta -
Informasi Umum
- PengertianDikutip dari laman djsn.go.id, Jaminan Hari Tua atau disingkat menjadi JHT adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT
- Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
- Kepesertaan :
- Penerima upah selain penyelenggara negara:
> Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
> Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
- Bukan penerima upah
> Pemberi kerja
> Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
> Pekerja bukan penerima upah selain poin 2 - Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
- Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
- Pendaftaran
Cara Pendaftaran
1. Penerima Upah
Didaftarkan melalui perusahaan
Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
- Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
- KTP
- KK
2. Bukan Penerima Upah
Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah
Besar Iuran
1. Penerima Upah
- 5,7% dari upah:
- 2% pekerja
- 3,7% pemberi kerja
2. Bukan Penerima Upah
- Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP
- Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing
Manfaat
1. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
2. Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256352/original/040260500_1781154176-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-11T120248.984.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4285001/original/066553900_1673179649-Target_Sektor_Wisata_2023-Angga-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327521/original/042881300_1787113384-Screenshot_2026-08-19_110246.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)