:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5130985/original/028941700_1739362883-20250212-Cap_Go_Meh-ANG_1.jpg)
Informasi Umum
- PengertianKemenkeu RI atau Kementerian Keuangan Republik Indonesia adalah kementerian yang berada di lingkungan Pemerintahan Indonesia yang membidangi keuangan serta kekayaan negara.
- Didirikan19 Agustus 1945
- Anak PerusahaanDirektorat Jenderal Pajak Indonesia
Cap Go Meh
Berita Terkini
Lihat SemuaSidang Putusan Praperadilan Hasto PDIP Melawan KPK Digelar Hari Ini
Telah dibaca 0 kaliArti Ilegal: Definisi, Dampak, dan Konsekuensi Hukum
Telah dibaca 0 kaliTop 3: Aturan Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditargetkan Terbit Bulan Ini
Telah dibaca 0 kaliViral Warga Kapok Tertipu Durian Tewel di Pasar Cheng Hoo Pasuruan
Telah dibaca 0 kaliLegion Go S Dirilis di Indonesia, Lenovo Ungkap Alasan Tak Gunakan SteamOS
Telah dibaca 0 kaliFungsi Avometer: Pengertian, Jenis, dan Cara Penggunaannya
Telah dibaca 7 kaliCuaca Hari Ini Kamis 13 Februari 2025: Langit Jabodetabek Cenderung Berawan
Telah dibaca 21 kaliPuasa Qadha dan Senin-Kamis Bolehkah Digabung? Simak Dalilnya
Telah dibaca 21 kaliApa Arti Maintenance: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Telah dibaca 14 kaliMimpi Melihat Matahari Terbit: Makna, Tafsir, dan Penjelasan Lengkap
Telah dibaca 14 kali
Topik Terkait
Tugas
Kementerian Keuangan memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
Kementerian Keuangan RI memiliki fungsi sebagai berikut:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
- perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuan