:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4306142/original/055890200_1674917433-WhatsApp_Image_2023-01-28_at_22.05.36.jpeg)
Informasi Umum
- PengertianKemenkeu RI atau Kementerian Keuangan Republik Indonesia adalah kementerian yang berada di lingkungan Pemerintahan Indonesia yang membidangi keuangan serta kekayaan negara.
- Didirikan19 Agustus 1945
- Anak PerusahaanDirektorat Jenderal Pajak Indonesia
Manado
Berita Terkini
Lihat SemuaBerwisata di Kebun Teh Tambi, Bisa Healing Sambil Makan Daun Teh
Telah dibaca 0 kaliThe Fed Berpotensi Dongkrak Suku Bunga Acuan pada Februari 2023
Telah dibaca 7 kali3 Orang Luka-luka saat Ikuti Demo di Depan Kantor Arema FC
Telah dibaca 0 kaliUlang Tahun ke-20 Kabupaten Bonebol Jadi Ajang Pencarian Bakat Kaum Milenial
Telah dibaca 0 kaliPolisi Bakal Tindak Dalang di Balik Kerusuhan Kantor Arema Malang
Telah dibaca 28 kaliPunya Protein Tinggi, Ikan Bisa Bantu Cegah Stunting di Indonesia
Telah dibaca 35 kaliAshmore Asset Management Tebar Dividen Interim Rp 16 per Saham, Catat Jadwalnya
Telah dibaca 42 kaliPolisi Masuk Pesantren Ajarkan Bela Negara
Telah dibaca 0 kaliDokter Gizi Sebut Risiko Stunting Dimulai Sejak Sebelum Masa Kehamilan
Telah dibaca 35 kali
Topik Terkait
Tugas
Kementerian Keuangan memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
Kementerian Keuangan RI memiliki fungsi sebagai berikut:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
- perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuan