OJK Pastikan Tak Ada Isu Terkait Penempatan Dana SAL Rp 381 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi mengenai penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) Rp 381 triliun.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 17:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pembahasan tidak ada isu yang perlu dibahas terkait tindak lanjt penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 381 triliun di perbankan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). OJK menilai isu tersebut tidak lagi menjadi perdebatan setelah Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang kebijakan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pembahasan dalam rapat KSSK masih bersifat umum dan belum menghasilkan keputusan baru terkait penempatan dana SAL.

“Enggak spesifik (pembahasan soal dana SAL Rp 381 Triliun). Karena sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan diperpanjang, jadi enggak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi,” kata Dian di Kompleks DPR RI, Senin (20/7/2026).

Dian mengatakan, OJK tetap menyampaikan masukan agar jangka waktu penempatan dana dapat diperpanjang sesuai kewenangan Menteri Keuangan. OJK juga mengusulkan agar penarikan dana dilakukan secara bertahap mengikuti mekanisme perbankan.

“Kalau ada penarikan, penarikan itu bertahap sesuai dengan mekanisme perbankan pada umumnya. Perbankan itu kan terjadi mismatch antara dana pihak ketiga dengan pembiayaan kredit yang jangka panjang,” ujarnya.

Ia menambahkan rapat KSSK belum mengambil keputusan lanjutan mengenai kebijakan tersebut karena pembahasan akan diteruskan pada pertemuan berikutnya.

OJK Minta Bank Siapkan Likuiditas Jelang Penarikan Dana SAL Akhir Tahun

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memperkuat pengelolaan likuiditas menjelang rencana pemerintah menarik kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhir tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bank harus mengelola likuiditas berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik. 

"Sehubungan dengan rencana penarikan dana SAL pada akhir tahun, OJK memandang bahwa pengelolaan likuiditas itu harus dilakukan,” ucapnya dalam konferensi pers daring, Selasa (7/7/2026).

Menurut dia, pengelolaan aset dan liabilitas perlu disesuaikan dengan karakteristik sumber pendanaan, termasuk besaran dana dan jangka waktu penempatannya.

“Bank perlu memastikan pengelolaan aset dan liabilitas dilakukan secara prudent dengan menerapkan asset and liability management (ALMA), menyediakan aset likuid berkualitas tinggi, melakukan stress testing secara berkala, serta menyiapkan contingency plan yang efektif,” kata Dian.

Ia menambahkan, penempatan maupun penarikan dana dalam jumlah besar sebaiknya dilakukan secara terencana dan disertai pemberitahuan yang memadai. Dengan begitu, bank memiliki waktu untuk menyesuaikan strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas tanpa menimbulkan tekanan terhadap kondisi likuiditas maupun penyaluran kredit.

 

 

Pengelolaan Arus Dana

Menurut Dian, pengelolaan arus dana yang terencana akan membantu menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK juga akan terus memantau kondisi likuiditas perbankan melalui pengawasan berbasis risiko, baik pada masing-masing bank maupun secara industri. 

Selain itu, koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan terus diperkuat untuk memastikan respons kebijakan yang terkoordinasi dalam mengantisipasi dampak penarikan dana SAL.

"Tentu OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas perbankan, baik secara individual maupun industri ya, melalui pengawasan berbasis risiko,” tutur Dian.

Dian menegaskan, sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memastikan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6