OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Terbit September 2026

OJK menargetkan POJK demutualisasi BEI terbit September 2026 setelah proses finalisasi dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Diterbitkan 03 September 2026, 17:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) terbit pada September 2026. Saat ini, rancangan aturan tersebut memasuki tahap finalisasi setelah melalui pembahasan dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan proses penyusunan aturan berjalan sesuai rencana.

“Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan sedang dalam finalisasi. Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini (September), di Q3 (kuartal III), di September ini,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (3/9/2026).

Hasan menjelaskan, sebagian besar proses perumusan rancangan POJK telah diselesaikan secara internal oleh OJK.

Selanjutnya, OJK berencana menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) bersama DPR RI. Forum tersebut akan digunakan untuk mempertajam sejumlah ketentuan sekaligus merumuskan rancangan aturan secara final.

Setelah FGD, OJK akan menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum. Jika proses tersebut selesai, rancangan POJK akan masuk tahap penomoran dan penetapan sebelum diterbitkan serta berlaku efektif.

Demutualisasi BEI merupakan bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal Indonesia yang didorong OJK untuk memperkuat tata kelola dan mengurangi potensi konflik kepentingan.

BEI Perlu Sesuaikan Struktur Kepemilikan

Setelah POJK demutualisasi BEI berlaku, Bursa Efek Indonesia perlu melakukan sejumlah penyesuaian terhadap struktur kelembagaan dan kepemilikannya.

Hasan mengatakan, perubahan tersebut antara lain akan berdampak pada anggaran dasar serta aturan internal bursa.

“Harus ditindaklanjuti oleh Bursa Efek (BEI) dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, baik dari aspek perubahan di anggaran dasar. Karena sekarang struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasinya sudah berubah,” katanya.

Tahap berikutnya adalah mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham bursa. Proses ini akan membuka peluang bagi pihak di luar anggota bursa untuk menjadi pemegang saham baru BEI.

"Setelah itu dilakukan mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham bursa untuk selanjutnya mengundang pihak lain selain anggota bursa untuk menjadi bagian dari pemegang saham baru Bursa Efek," kata Hasan menambahkan.

Demutualisasi menjadi salah satu agenda reformasi pasar modal OJK bersama penguatan transparansi kepemilikan, kebijakan free float, tata kelola emiten, penegakan aturan, dan pendalaman pasar.