Liputan6.com, Bandung - Seorang oknum wartawan di Baleendah, Jabar, berinisial G jadi bahan pembicaraan usai diduga mengancam warga atau pedagang menggunakan airsoft gun. Akibat perbuatannya, oknum wartawan tersebut diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah di Bandung, Kamis (3/9/2026) mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah warga melaporkan adanya dugaan pemaksaan dengan ancaman di kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung.
"Oknum tersebut mengaku dari wartawan dan memeras masyarakat yang pelaku tuduh menjual minuman keras dengan ancaman dia akan memviralkan jika tidak dikabulkan," katanya.
Advertisement
Hendri juga menyebut, pemilik kios yang tidak merasa berjualan minuman keras kemudian menolak dan memutuskan untuk tidak mengabulkan keinginan pelaku sehingga pelaku memaksa hingga mengancam akan memviralkan tempat tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat pelaku mendatangi lokasi yang diketahui dalam kondisi mabuk.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu airsoft gun beserta peluru gotri serta menemukan kartu nama pers yang berasal dari tiga media berbeda.
Hendri mengatakan keterangan saksi menunjukkan senjata tersebut ditunjukkan ketika terduga pelaku melakukan pengancaman terhadap korban dalam peristiwa tersebut.
"Betul. Di saat dia melakukan pengancaman, saksi melihat bahwa terduga pelaku menunjukkan airsoft gun tersebut," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku diduga pernah melakukan pemalakan di wilayah hukum Polsek Baleendah dengan mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan urine terduga pelaku positif mengandung amphetamine dan benzodiazepine (benzo), yang menjadi bagian dari pemeriksaan polisi dalam penanganan perkara tersebut.
"Dari keterangan pemeriksaan, pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan Benzo. Diketahui dia juga sering melakukan pemalakan dan mengaku sebagai oknum wartawan di wilayah hukum Baleendah," katanya.
Saat ini terduga pelaku masih diamankan di Polsek Baleendah, sedangkan korban yang membuat laporan berjumlah satu orang.
Pihaknya juga menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339680/original/094165700_1788424535-cek_fakta_teddy.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333897/original/064209300_1787812486-cek_fakta_-_tebuireng.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339337/original/011380800_1788411813-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-03T120214.684.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1462305/original/017836600_1483611820-20170105-BBM-Naik-AY5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339836/original/090508200_1788430048-oknum_wartawan.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333583/original/017098800_1787797774-Lip6WhatsApp_Image_2026-08-26_at_08.34.02__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322222/original/067944300_1786521930-oMKslCY81b0i8vT2IotpGxNGauGErz74Uz1RFq1m.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331999/original/071976700_1787622591-IMG-20260824-WA0002.jpg)