Tak Punya Izin, OJK Blokir Kegiatan Dua Perusahaan Kripto

Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE karena tidak memiliki izin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.

Diterbitkan 31 Agustus 2026, 17:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam aktivitas kedua entitas tersebut.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, YWWSDC dan RTHAE diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

"Kedua entitas tersebut juga diketahui mengklaim memiliki izin dari luar negeri dan sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak langsung percaya terhadap penawaran investasi hanya karena sebuah perusahaan mengaku berasal dari luar negeri atau menyatakan sedang mengajukan izin kepada OJK.

Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan legalitas perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi. Selain itu, calon investor perlu memahami karakteristik, manfaat, serta risiko produk sebelum menempatkan dana.

Dalam temuan Satgas PASTI, YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.

YWWSDC menawarkan investasi perdagangan aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform miliknya.

Namun, hasil verifikasi Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.

Selain persoalan perizinan, kegiatan usaha YWWSDC juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Aplikasi dan situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

RTHAE Tawarkan Investasi Kripto dan Token

Selain YWWSDC, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan RTHAE atau Retail Trader Hosted Automates Engine.

RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform miliknya.

Salah satu skema yang ditawarkan berupa penawaran perdana token yang diklaim akan dicatatkan atau listing di bursa RTHAE.

Dalam penawaran tersebut, investor dijanjikan pengembalian dana apabila token yang ditawarkan tidak jadi listing di bursa.

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Entitas tersebut juga tidak mengantongi izin OJK sebagai PAKD. Kegiatan usahanya dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Tak hanya itu, aplikasi dan situs web yang digunakan RTHAE juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI turut menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL pada YWWSDC. Tautan tersebut menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Satgas PASTI untuk menghentikan kegiatan kedua entitas dan mengambil langkah pemblokiran terhadap akses platform terkait.

Satgas PASTI Blokir Akses dan Koordinasi dengan Penegak Hukum

Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan atau URL yang berkaitan dengan kedua entitas tersebut.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas kedua entitas tersebut diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum mengikuti tawaran investasi, terutama investasi aset kripto dan aset keuangan digital.

Calon investor perlu memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan atau platform yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari regulator.

Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi yang tidak masuk akal. Klaim memiliki izin dari luar negeri atau sedang mengurus perizinan di OJK juga tidak dapat dijadikan alasan untuk langsung mempercayai sebuah penawaran investasi.

Prinsip sederhananya, legalitas harus diperiksa sebelum dana disetorkan. Selain memastikan izin, calon investor juga perlu memahami bagaimana produk investasi bekerja, potensi keuntungan, serta risiko kehilangan dana.

Langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban aktivitas keuangan ilegal yang memanfaatkan tingginya minat terhadap investasi kripto.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6