Tinggal Jalan, Bos OJK Sudah Siapkan Pejabat Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Ketua DK OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan deputi komisioner hingga kepala departemen untuk BMKS.

Diterbitkan 29 Agustus 2026, 08:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi telah menyiapkan jajaran hingga aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Hal tersebut dilakukan agar bisa berjalan dalam waktu yang tidak lama lagi.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Sarjito menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK periode 2026-2031. Selanjutnya, penetapannya akan dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

"Sebenarnya kalau di dalam, kita sudah mempersiapkan dengan cukup lumayan baik dalam arti persiapannya, untuk posisi-posisi kunci di Satker BMKS," kata Friderica ditemui di Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 13 Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).

"Deputi Komisioner sudah kita isi, Kepala Departemen sudah kita isi, kemudian fungsi-fungsi di bawahnya juga sudah kita isi. Jadi begitu nanti pak Sarjito on board, itu sudah siap," ia menambahkan.

Friderica juga memastikan Peraturan OJK (POJK) dan rancangan aturan lainnya secara paralel disiapkan. Termasuk pengalihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

"Peralihan pengawasan sudah kita siapkan, POJK-nya, kemudian RPOJK yang tentang pengaturan juga sudah kita siapkan. Nanti kita sesuai dengan Undang-Undang P2SK harus dikomunikasikan dan minta persetujuan dari DPR dalam hal ini Komisi XI," jelas dia.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai komoditas yang akan masuk BMKS, Friderica menyerahkannya kepada Presiden Prabowo Subianto. "Komoditasnya itu Perpres ya, ada di situ semua,"ujar dia.

 

Sarjito Jadi Kepala Pengawas BMKS

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR setelah Sarjito menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bersama Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, memimpin pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2026–2031 tersebut dapat disetujui?" tanya Sari dalam Rapat Paripurna, Kamis (27/8/2026).

"Setuju," sahut para anggota dewan yang hadir, disusul dengan ketukan palu sidang sebagai tanda kesepakatan.

 

Visi Sarjito

Sebelumnya, Sarjito menyampaikan komitmennya untuk mengubah posisi Indonesia dalam peta perdagangan mineral dan komoditas strategis dunia. Indonesia yang selama ini cenderung menjadi penerima harga (price taker) ditargetkan secara bertahap mampu bertransformasi menjadi price influencer hingga penentu harga (price maker).

Menurut Sarjito, target tersebut menjadi landasan utama pembentukan BMKS. Sebagai negara kaya sumber daya alam, Indonesia dinilai sudah seharusnya memiliki peran dominan dalam menentukan harga komoditas yang dihasilkannya.

"BMKS tentu tidak harus langsung menjadi besar di hari pertama, tetapi harus dipercaya sejak transaksi pertama," kata Sarjito dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6