Transaksi Kripto Tembus Rp 20,52 Triliun di Indonesia

OJK juga mencatat Indonesia menjadi salah satu yang terkuat untuk kerangka peraturan.

Diterbitkan 28 Agustus 2026, 17:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah konsumen yang bertransaksi kripto mencapai 22,9 juta di Indonesia. Nilai transaksi kripto itu tembus Rp 20,52 triliun hingga Juli 2026, demikian berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso menuturkan, pertumbuhan itu menjadi salah satu perkembangan penting dalam ekosistem keuangan digital dalam beberapa tahun terakhir.

"Dan ini menunjukkan buat Indonesia menjadi salah satu yang paling kuat dalam regulatory framework,” ujar Adi dalam OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (28/8/2026).

Adi menuturkan, perkembangan aset kripto juga diikuti dengan perubahan kerangka pengaturan di Indonesia. Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Tahun 2026, aset kripto tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan sebagai aset atau instrumen keuangan.

"Kripto itu bukan lagi komoditi, tapi dia adalah aset keuangan, dia adalah instrumen keuangan karena itu diawasi oleh OJK," ujar dia.

Ia menjelaskan proses transisi pengawasan aset kripto dari sebelumnya berada di bawah otoritas perdagangan berjangka menuju OJK berlangsung selama sekitar dua tahun. Saat ini, pengawasan aset kripto telah sepenuhnya berada di bawah OJK.

Adi menilai pertumbuhan jumlah konsumen tersebut perlu diimbangi dengan penguatan regulasi untuk memastikan perkembangan industri berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.

 

Upaya OJK

Selain itu, Adi menyebut OJK berupaya menjaga agar pengaturan tidak menghambat inovasi di sektor keuangan digital yang berkembang cepat.

Salah satu pendekatan yang digunakan OJK adalah regulatory sandbox, yang memungkinkan inovator dan regulator berinteraksi untuk menguji inovasi baru sekaligus mengidentifikasi risiko dan kebutuhan pengaturannya.

OJK juga, lanjut Adia, mengacu pada prinsip internasional same activity, same risk, same regulation, yakni aktivitas dengan karakteristik dan risiko yang sama perlu dikenai pengaturan yang setara.

Adi mengatakan, ke depan, penguatan ekosistem aset kripto juga diarahkan untuk meningkatkan perlindungan konsumen, kepercayaan masyarakat, serta keamanan dari berbagai risiko, termasuk ancaman siber.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.